Novel Baswedan Sentil Pimpinan KPK Firli Bahuri yang Sengaja Menghindar dari Tanggung Jawab

29 Juli 2023, 17:30 WIB
Novel Baswedan sekaligus penyidik senior KPK, menyentil Firli Bahuri yang dinilai sengaja menghindar dari tanggung jawabnya /

DESKJABAR - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Novel Baswedan, pimpinan KPK tersebut seperti sengaja menghindar dari tanggung jawabnya.Hal tersebut diperjelas dalan cuitan di akun Twitter pribadinya pada Jumat, 28 Juli 2023.

Di mana Novel Baswedan menuding bahwa Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dalam kasus dugaan suap.

"Firli ini selain bermasalah, dia juga punya “Ilmu Ninja”, akan menghilang disaat sulit. Lalu KPK mau tangani kasus2 mudah saja? Tidak mungkin membersihkan lantai dgn sapu kotor, Pimpinan KPK skrg ini, ibarat sapu sudahlah Rusak, Kotor pula," cuit @nazaqistsha (akun pribadi milik Novel Baswedan).

Baca Juga: BNI Dukung Bazaar UMKM untuk Indonesia, Agar Naik Kelas dan Bersaing di Pasar Internasional atau Go Global

Novel Baswedan menegaskan bahwa setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.

Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai 'kambing hitam' dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru.

Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel Baswedan juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang.

Novel Baswedan meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

Sementara itu, M Praswad Nugraha yang juga mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, ikut mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK Firli Bahuri.

Praswad menilai bahwa tampaknya dalam hal ini terlihat seperti menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Baca Juga: Indonesia Juara Umum WorldSkill ASEAN (WSA) 2023, Menaker Serahkan Penghargaan Kepada Peraih Medali

Praswad menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.

Praswad juga menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK.

Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Praswad Nugraha menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK.

Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.

Baca Juga: Muhamad Firdaus Mengakhiri Masa Lajang Mempersunting Fitria, di Gedung Serba Guna Kenanga, Rajapolah

Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler