Gaji ke 13 Cair Juni 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan: INI PERINCIAN BESARANNYA

24 Mei 2023, 05:00 WIB
Gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan dipastukan cair di bulan Juni 2023. Itu berarti, hanya tinggal menghitung hari, gaji ke 13 akan masuk ke rekening masing-masing. /Pexels/Robert Lens

DESKJABAR - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke 13 2023 dipastikan akan cair Juni 2023. Itu berarti, hanya tinggal menghitung hari gaji ke 13 tersebut akan masuk rekening masing-masing penerima.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke 13 2023 yang akan cair Juni 2023 itu dimaksudkan untuk membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi pendidikan anak.

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024 Akan Sengit Jika Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta: 6 FIGUR INI SIAP BERTARUNG DI JABAR!

"Gaji ke 13 dibayarkan mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini," kata Sri Mulyani
dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, beberapa hari lalu.

Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji ke 13 2023 diberikan untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan para
pensiunan dalam mempersiapkan belanja pendidikan bagi anak-anaknya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menjelaskan, gaji ke 13 2023 akan dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Hanya saja, gaji ke 13 2023 yang diterima tahun 2023 ini tidak penuh, atau tidak 100 persen gaji pokok. Persentase gaji ke 13 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Namun, pemerintah menambahkan komponen lain ke dalam perhitungan gaji ke 13 untuk para PNS. Tunjangan kinerja (tukin)
juga akan dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke 13 2023, meski besarannya juga tidak 100 persen.

Persentase tunjangan kinerja yang dimasukkan dalam komponen gaji ke 13 2023 PNS hanya sebesar 50 persen tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024, Adakah Calon yang Serius Melindungi Pertanian Jawa Barat ?

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke 13 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke 13 2023 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

Adapun, komponen gaji ke 13 2023 terdiri dari:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah telah bersepakat belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp249,1 triliun.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 lebih jelas lagi. Disebutkan, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," demikian bunyi KEM PPKF 2023.

Baca Juga: Dua Juta Orang Indonesia Gunakan Toilet Tak Sesuai Standar Kesehatan

Daftar perincian gaji ke 13 2023

Mengacu pada perhitungan di tahun 2022, besaran gaji ke 13 2023 PNS tertinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga
nonstruktural di kisaran Rp24.134.000. Sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000.

Besaran gaji ke 13 2023 tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, bergantung golongan kepangkatan PNS dan pensiunan yang akan menerimanya.

Selengkapnya Daftar perincian gaji ke 13 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang akan cair Juni 2023 sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ibadah Haji 2023 : PPIH Embarkasi Bekasi Resmi Mulai Layani Jemaah Haji

Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian Daftar perincian gaji ke 13 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan para pensiunan yang akan cair Juni 2023.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler