Membayar Zakat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Paparan Selengkapnya

3 April 2023, 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara beberapa waktu lalu. /Instgram@baznasindonesia/


DESKJABAR
 – Membayar zakat merupakan perintah Allah SWT kepada segenap kaum muslimin dan muslimat beriman yang tersurat di dalam Al-Quran, yang wajib untuk dilaksanakan.

 

Pada Bulan Ramadhan, selain perintah untuk melaksanakan ibadah puasa, juga diperintahkan untuk mengeluarkan/membayar zakat fitrah, untuk menghapus dosa dan juga sebagai jaminan untuk masuk surga.

Zakat fitrah wajib hukumnya ditunaikan oleh segenap kaum muslimin muslimat, laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak selama bulan suci Ramadhan, sampai batas akhir menjelang sholat Idul Fitri didirikan.

Baca Juga: JELANG Lebaran 2023, Gamis Lesti Kejora Paling Banyak Diburu di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat

Kewajiban membayar zakat fitrah menurut Al-Quran dan Hadist

Di dalam Al-Quran perintah membayar zakat fitrah Allah SWT berfirman yang artinya:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka (“QS 9 ayat 103).

Kemudian Rasulullah SAW juga menyerukan kepada seluruh umatnya untuk membayar zakat fitrah yang artinya:

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kemba hamba sahaya, orang merdeka, laku-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Resep Es Timun Suri Chocolatos, Manis Dinginnya Nyegerin, Cocok Jadi Ide Jualan di Bulan Ramadhan, Laris Manis

8 Golongan yang berhak menerima zakat

 

Dikutip DeskJabar.com dari Youtube Santri Mengaji, tayang 8 Mei 2021. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, di dalam Al-Quran, Allah berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan,” (QS At Taubah ayat 60).

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta/penghasilan sama sekali, atau mempunyai harta/penghasilan namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya, dengan kata lain penghasilannya di bawah 50 persen dari kebutuhannya.

Sebagai contoh: Untuk memenuhi kebutuhannya (sandang, pangan, papan) dalam sebulan, seseorang membutuhkan biaya sebesar Rp 500.000, namun penghasilannya dalam sebulan hanya Rp 200.000 (tidak mencapai separuh dari yang dibutuhkan).

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

2. Miskin

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya, namun tidak mencukupi, dengan kata lain penghasilannya diatas 50 persen dari kebutuhannya, namun masih tidak mencukupi.

Sebagai contoh: Untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam sebulan, seseorang membutuhkan biaya sebesar Rp 500.000, namun penghasilannya sebulan hanya Rp 400.000 (melebihi separuh yang dibutuhkannya, namun masih tidak mencukupinya).

 

Baca Juga: KODE REDEEM FF 3 April 2023, Terbaru, Ayo Klaim Sob, Diamond hingga Hadiah Kejutan Menunggumu, GRATIS GARENA

3. Amil (petugas zakat)

Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh imam atau pemerintah untuk menarik zakat dari para pemilik harta dan menyalurkannya kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dan amil zakat diberi bagian dari zakat meskipun dia kaya raya, dengan syarat tidak mendapatkan bayaran dari baitul mal atau kas negara.

Baca Juga: MUDIK Lebaran Gratis Pemkot Bandung, Catat Jadwal Keberangkatan dan Tujuan Beserta Cara Daftar dan Syaratnya

4. Mu’allafati qulubuhum

Secara harfiah, muallafati qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk/dilunakkan hatinya. Mereka ini ada 4 macam yaitu :

- Orang yang baru masuk ke dalam Islam dan Iman (niat) nya masih lemah, belum memiliki keimanan yang kuat.

- Orang yang baru masuk ke dalam Islam dan mempunyai pengaruh yang kuat di kalangan kaumnya. Dengan memberikan zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam dan beriman.

Baca Juga: Bobotoh Bisa Nonton Laga Persib Bandung vs Persis Solo BRI Liga 1 di Pakansari Kabupaten Bogor

- Orang yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang menolak mengeluarkan zakat- Orang islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir atau pemberontak

Kelompok ketiga dan keempat mendapatkan bagian dari zakat jika hal itu lebih mudah dilakukan oleh pemerintah daripada mengirimkan bala tentara.

5. Budak

Budak yang berhak menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan (hutangnya) yang sudah ditentukan dengan cara mengangsur.

Baca Juga: Bakat Seni Mantan Penyanyi Cilik Dina Mariana, Diturunkan pada Ezra Mandira Sugandi, Gitaris Grup Band HIVI

 

Tujuan pemberian zakat ini, untuk membantu melunasi tebusan (hutangnya) tersebut, sehingga dia bisa segera bebas dan merdeka.

6. Ghorim (orang yang terjerat hutang)

Ghorim dalam hal ini ada 4 macam yaitu:

- Orang yang berhutang untuk mendamaikan dan memediasi dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.

- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umat secara umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya

- Orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri sendiri atau keluarganya

- Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain, sementara dia  dan orang tanggungannya sama-sama tidak mampu membayar hutang dan hutangnya sudah jatuh tempo.

7. Fi Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari lembaga dan organisasi apapun termasuk dari negara.

Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang, sejak berangkat hingga kembali, sabilillah dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambilkan dari zakat.

Baca Juga: Sambut Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Oyika Siapkan Baterai Pintar untuk Motor Listrik

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil yaitu orang yang bepergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat  zakat dengan syarat:

- Bukan bepergian untuk maksiat

- Membutuhkan biaya atau kekurangan biaya, walaupun ia mempunyai harta di tempat yang dituju.

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat, semoga bermanfaat.***  

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Youtube@santri mengaji

Tags

Terkini

Terpopuler