Jaksa Tak Sependapat dengan Hakim, Andi Arif : Perbuatan Terdakwa dengan Kepemilikan, Berbeda Unsur

16 Maret 2023, 18:43 WIB
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022 /deskjabar

DESKJABAR - Kasus perusahan tembok disebuah lahan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dalyusra.

Putusannya memang cukup membuat bingung, disatu sisi dinyatakan bersalah atas perusakan tersebut, namun terdakwa HSH malah dibebaskan dari segala tuntutan.

Tentu saja vonis hakim PN Bandung yang dibacakan pada Selasa 14 Maret 2023 tersebut cukup membingungkan dan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: BOGOR BERDUKA,  Dikepung Bencana Longsor di Sejumlah Titik, Wakil Walikota Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrim

Termasuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif yang juga menyoroti tentang putusan tersebut karena menurut Andi Arif, soal perbuatan terdakwa dengan kepemilikan berbeda unsurnya.

Namun Andi Arif tidak bisa berbuat banyak karena itu jadi hak prerogatif hakim yang menyatakan perbuatan perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri tersebut terbukti dilakukan terdakwa, tapi disebut hakim masuk ranah perdata. Makanya Andi Arif pun segera kasasi.

 

Perjalanan Kasus Perusakan Tembok

Dalam perkara ini awal nya pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan, "dimana bangunan yang didirikan di garis sepadan bangunan (GSB) sesuai ketentuan tidak boleh dibangun (bangunan permanen) dan sudah disegel tetapi tidak dilanjuti dengan langkah langkah selanjutnya sesuai ketentuan (pembongkaran), malah segel dibuka lagi tanpa alasan yang jelas."

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa. Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HSH menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat diduga dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Sebenarnya masalah ini tidak perlu berkepanjangan kalau saja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tegas dalam menegakan aturan di daerahnya. 

Karena apa yang dilakukan Pemkot Bandung tidak sesuai aturan sehingga membuat komplik berkepanjangan hingga harus terus berurusan di pengadilan.

Plang penetapan pengadilan yang terpampang ditanah lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung

Baca Juga: Disparbud Wonosobo Kembangkan Obyek Wisata 5 Dieng Baru untuk Promosi Wisata

Sementara itu dalam persidangan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Kasus perusakan tembok, memang sebetulnya dipersidangan sudah diakui oleh terdakwa dalam persidangan pemeriksaan terdakwa yang menyebut telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangun restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.

Terdakwa beralasan melakukan tindakan tersebut karena lahan tempat berdirinya tembok di lahan miliknya.

Persidangan terus berlanjut hingga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.
Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok.

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan telah terbukti melakukan perusakan lahan di Jalan Surya Sumantri.

Andi Arif menyatakan terdakwa terbukti pasal 406 ayat 1 KUHP sehingga jaksa menuntutnya hukuman 1 tahun penjara.

Namun pada sidang vonis yang digelar Selasa 14 Maret 2023 sangat jauh berbeda putusannya, hakim Dalyusra malah memvonis bebas.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Ciamis Jumat 17 Maret 2023, Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

Dalam pertimbangannya terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Andi Arif.

Anehnya putusan akhir bernada berbeda malah hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

Hakim pun dalam putusannya menyebut Ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.

 

Saksi Pelapor Kecewa Putusan Banci Hakim

Saksi korban dalam perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, Norman Miguna mengaku kecewa berat dan tak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna.

Biasanya kalau dinyatakan terbukti bersalah itu harusnya putusannya divonis bersalah bukan vonis bebas.

Saksi korban, Norman Miguna menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung. Ia sangat kecewa dan menyesalkan vonis yang dijatuhkan.

"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," tegas Norman, saat dimintai tanggapannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Ia pun mempertanyakan dalil Majelis Hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.

Baca Juga: Resep Sup Ikan Air Tawar Labu Kuning, Cocok Jadi Menu Buka Puasa: Temukan Cara Bikinnya di Sini

Padahal kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa Hendrew itu berada di atas garis sepadan bangunan yang bersebelahan dengan tanah miliknya.

Norman akan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa mendapat ketidakadilan dalam perkara ini," tandas Norman.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler