Begini Isi Larangan Penjualan Rokok Batangan dan Aturan Baru di 2023, Presiden Jokowi : Demi Kesehatan Kita

28 Desember 2022, 13:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023. /Instagram@jokowi/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok di batangan atau ketengan. Pemerintah mengusulkan larangan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi Selasa lalu saat menjawab pertanyaan media usai peresmian Bendungan Sadwana di Pasar Puja Sera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022. 

"Kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Presiden Jokowi seperti yang dikutip Desk Jabar dari PRFM. 

Berikut ini isi larangan penjualan rokok batangan dan aturan baru di tahun 2023

Melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penysunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Ini Alamat MASJID AL JABBAR Bandung Megah Unik, Diresmikan 30 Desember 2022, Ridwan Kamil: Jokowi Akan Hadir

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan;

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: 9 Formasi CPPPK di Kemenag Jabar 2022 untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II, Simak Kualifikasi Pendidikannya  

Larangan Rokok di berbagai Negara

Aturan pelarangan penjualan rokok batangan yang disampaikan Presiden Jokowi bukan tanpa sebab. 

Menurutnya, semua ini dilakukan demi menjaga kesehata masyarakat Indonesia. 

Rokok merupakan salah satu produk tembakau yang mengandung beberapa zat berbahaya di dalamnya, seperti nikotin, acolein, ammonia dan lainnya. 

Kandungan ini sangat berbahaya bagi tubuh. 

Tidak heran selain Indonesia, beberapa negara ini memberlakukan larangan rokok dijual secara bebas atau memberikan batasan tertentu. 

Berikut ini larangan rokok di berbagai negara :

1. California

California memiliki aturan ketat bagi perokok sejak 1993. Negara bagian AS mengamanatkan jarak maksimum 1,5 meter untuk merokok di luar gedung.

Larangan itu kemudian ditingkatkan menjadi 6 meter.

Bahkan, merokok dilarang di bar, restoran, tempat kerja, pantai, dan beberapa tempat lainnya.

2. Singapura

Tetangga Indonesia, Singapura, dikenal dengan peraturan kebersihan dan merokok yang ketat.

Jadi Anda tidak bisa merokok secara tidak sengaja.

Harga rokok juga cukup tinggi di sini, dan pemerintah Singapura akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang berani menyelundupkan rokok.

3. Kanada

Kanada adalah negara bebas asap rokok dan merokok dilarang di bar dan restoran setempat.

Tak heran jika kini banyak turis yang datang ke Kanada untuk mencari udara segar.

4. Selandia Baru

Selandia Baru adalah negara pertama yang melarang merokok. Selandia Baru memiliki rencana untuk menciptakan generasi bebas rokok.

Dalam hal ini, Selandia Baru sudah mulai merencanakan pemberlakuan larangan total pada remaja untuk membeli rokok pada tahun 2017 yang lalu.

Menteri Kesehatan Selandia Baru menyatakan bahwa mulai 2027, larangan usia merokok akan bertambah satu tahun setiap tahunnya untuk menjaga program bebas asap rokok di Selandia Baru.***

 

 

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler