DESKJABAR - Kabar gembira bagi kawula muda yang ingin bergabung dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian PUPR kini telah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian PUPR telah membuka PPPK untuk 2.706 formasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Saat ini Kementerian PUPR kembali membuka recruitment lowongan kerja terbaru pada bulan Desember 2022.
Kementerian PUPR saat ini sedang mencari atau menginginkan kandidat terbaik dan kualifikasi yang sesuai serta cocok untuk posisi penempatan.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Yang berisi tentang Penetapan Kebutuhan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022.
Kementerian PUPR Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat mengikuti seleksi pengadaan Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: Kementerian Kesehatan Buka 1.054 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
Persyaratan Umum PPPK Kementerian PUPR
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;
3. Tidak pernah dipidana;
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: BKN Buka 286 PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak ketergantungan terhadap narkoba;
8. Berkelakuan baik;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;
11. Pendidikan minimal DIII.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: Kementerian Kominfo Buka 362 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
Persyaratan Khusus PPPK Kementerian PUPR
1. Memiliki pengalaman kerja di bidangnya paling singkat 2 tahun;
2. IPK minimal 2,75;
3. Tidak memiliki riwayat penyakit berat dan mencantumkan surat keterangan sehat;
4. Cantumkan sertifikasi keahlian.
Untuk informasi selengkapnya serta contoh format dokumen yang harus dilampirkan dapat dilihat dan didownload di link berikut: KLIK DISINI.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: BASARNAS Buka 42 Formasi PPPK di 34 Provinsi, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran
Cara Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR
Pendaftaran dilakukan secara daring atau online mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada link berikut: KLIK DISINI;
2. Klik allow untuk penggunaan kamera dan mengisi seluruh data dengan benar;
3. Setelah memiliki akun, maka login dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
4. Gunakan swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
5. Lengkapi data diri;
6. Pilih instansi Kementerian PUPR dilanjut dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
7. Unggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
8. Pastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca;
9. Simpan data yang telah di cetak;
10. Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Tahap Seleksi PPPK Kementerian PUPR
1. Seleksi administrasi;
2. Seleksi kompetensi yang terdiri dari tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan penilaian integritas serta moralitas dilaksanakan dengan wawancara menggunakan CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian PUPR
Hal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Kementerian PUPR tahun 2022 secara lengkap dapat dilihat pada link berikut: KLIK DISINI.
Hati-hati dengan penipuan. Karena, seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.***