Berita Terkini Persidangan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Inilah 11 Tersangka dan Pasal Ancamannya

17 Oktober 2022, 09:05 WIB
Berita terkini persidangan Ferdy Sambo, sidang perdana mulai jam 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan /Polri TV/

DESKJABAR – Berita terkini persidangan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J, persidangan akan dimulai hari ini jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Hingga saat ini tercatat ada 11 tersangka yang akan didakwa terkaut kasus kematian Brigadir J yang melibatkan mantanKadivpropam Polri Ferdy Sambo.

Menghadapi sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, polisi menurunkan 170 personel untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca Juga: Berita Terkini Persidangan Ferdy Sambo, Mulai Jam 10 Pagi di PN Jakarta Selatan, 170 Polisi Diturunkan

Berita terkini persidangan Ferdy Sambo, sidang perdana di PN Jakarta Selatan berisi agenda pemnacaan dakwaan yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

Hingga kini, tercatat ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus kematian Brigadir J.

Perkara pertama terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, sedang perkara kedua terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo sendiri akan menghadapi dakwaan atas keterlibatannya baik di pembunuhan berencana serta obstruction of justice.

Adapun tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana selain Ferdy Sambo adalah istrinya Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Maruf.

Sedangkan tersangka yang terlibat obstruction of justice adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mengutip dari kantor berita Antara, para tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Piala Dunia 2022 Qatar yang Wajib Kamu Ketahui, Piala Dunia Termahal yang Pernah Ada

Sedangkan para tersangka dalam prkara obstruction of justice dijerat Mereka dijerat dengan pasal pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal kedua primer, Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler