Akhirnya Putri Chandrawathi Memakai Baju Tahanan, Ini Dia Penampakannya, Putri pun Resmi Ditahan

30 September 2022, 20:48 WIB
Bisa kita perhatikan seperti dalam foto, Putri Chandrawathi berada di kerumunan orang di Mabes Polri terlihat memakai baju berwarna orange, Jumat, 30 September 2022. / PMJ News/

DESKJABAR - Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi salahsatu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya memakai baju tahanan juga.

Bisa kita perhatikan seperti dalam foto, Putri Chandrawathi berada di kerumunan orang terlihat memakai baju berwarna oranye, Jumat, 30 September 2022.

Dapat kita perhatikan dalam foto tersebut, Putri Chandrawathi berjalan di antara kerumunan.

Saat itu Putri Chandrawathi keluar dari salahsatu ruangan di gedung di Mabes Polri, didampingi Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.

Baca Juga: Dituduh Jadi Pacar Rizky Billar Sekarang, Instagram Devina Kirana Diserbu Netizen, Dia Cuma Mau Pansos

Dalam kesempatan itu, Putri Chandrawathi pun sedikit membuka suara.

Putri memohon kepada semua pihak agar dilancarkan menghadapi masa sulit yang dihadapinya.

"Saya mohon doa agar bisa melalui semua ini," ujar Putri Chandrawathi di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.

Dengan demikian, secara otomatis Putri pun ditahan.

Kini Putri pun memakai baju berwarna orange tersebut, tidak seperti penampilan sebelumnya meskipun sudah ditetapkan tersangka, Putri masih belum juga memakai baju tahanan.

Salahsatunya terlihat, seperti ketika pada saat prosesi rekonstruksi.

Baca Juga: KPI Soroti Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Boikot Pelaku KDRT dari Televisi

Seperti diketahui, Putri Chandrawathi merupakan salahsatu tersangka dari tewasnya Brigadir J yang dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta, 7 Juli 2022 lalu.

Polisi menetapkan tersangka kepada Putri empat tersangka lainnya.

Para tersangka tersebut adalah, Irjen Ferdy Sambo, suami dari Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasar 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler