Ferdy Sambo Dipecat, Kini Bukan Polisi Lagi: Diputuskan pada Sidang KKEP Senin 19 September 2022

19 September 2022, 19:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo terlihat tertunduk. Pemecatan kepada Ferdy Sambo dari keanggota Polri sudah diputuskan pada sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta, Senin, 19 September 2022. /

DESKJABAR - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini sudah bukan polisi lagi.

Pemecatan kepada Ferdy Sambo dari keanggota Polri sudah diputuskan pada sidang KKEP di Mabes Polri Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Sambo harus rela melepas baju besi cokelatnya lantaran perbuatan kejinya, ajudannya Brigadir J dibunuh secara sadis dengan cara ditembak.

Pesona Ferdy Sambo saat memakai seragam polisi membuat siapa saja yang melihatnya tedecak kagum. Gagah, berwibawa saat pidato dihadapan anak-anak buahnya.

Baca Juga: Daftar Desa di Jabar yang Dilalui Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya: Daerah Anda Termasuk?

Tentu, semua polisi segan dengannya, bahkan Sambo pun punya power khusus di mata para jenderal yang pangkatnya lebih tinggi dari dia pun.

Belakangan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, peran Sambo moncer sebagai Kadiv Propam.

Sambo pun berambisi untuk terus naik hingga pangkat Jenderal. Isu beredar, Sambo ada keinginan untuk menjadi Kapolri di masa yang akan datang.

Namun, ternyata cerita tidak sesuai harapan. Dan kini, seorang Ferdy Sambo sudah bukan polisi lagi.

Padahal, seperti kita ketahui kharisma Ferdy Sambo di internal kepolisian terbilang moncer.

Dalam kurun waktu yang cukup singkat, pangkatnya melejit mulai dari AKBP hingga bisa sampai ke Irjen (Jenderal bintang dua).

Dari AKBP hingga Irjen hanya butuh waktu 6 tahun. Ferdy Sambo menyandang pangkat AKBP pada tahun 2016.

Saat berpangkat AKBP, Sambo pernah menjabat Kapolres Brebes, Jawa Tengah pada tahun 2013.

Tak lama kemudian, Sambo naik pangkat hingga diketahui menduduki jabatan Kadiv Propam Polri pada 2021 dengan pangkat Irjen.

Baca Juga: Inilah Lokasi 10 Gerbang Tol Getaci, Tahap 1 Gedebage-Garut-Tasikmalaya Beroperasi Tahun 2024

Melejitnya pangkat Ferdy Sambo menjadi sorotan publik. Kenaikan pangkatnya bisa secepat itu jadi tanda tanya besar.

Dari AKBP menuju Irjen hanya butuh waktu 6 tahun. Ada apa gerangan?

Dan kini, Sambo harus mengubur harapannya dalam-dalam. Sambo, harus rela mencopot baju besinya, karena dia sekarang sudah bukan polisi lagi.

Seperti diketahui, pemecatan kepada Ferdy Sambo sudah resmi diputuskan dalam sidang KKEP lanjutan putusan untuk Ferdy Sambo di Mabes Polri.

Sidang yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto memutuskan penolakan banding yang sebelumnya dimohonkan Ferdy Sambo pada sidang KKEP sebelumnya pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo pun sudah resmi dipecat dari Polri.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022

Pada agenda sidang ini, Sambo tidak dihadirkan karena tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya Segera Dibangun, Akan Ada Terowongan Mirip Cisumdawu?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, para pengadil dan penentu kebijakan dalam sidang KKEP ini sudah memeriksa berkas sedemikian lengkap.

Kemudian, meneliti dengan seksama, antara lain ; pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan memori banding.

Selain itu, tim KKEP banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum hingga amar putusan dan pembacaan putusan KKEP banding.

Dedi menegaskan, putusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ucap Dedi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: TAHAJJUD Tidak Harus 8 Rakaat, Tapi Cukup Seperti Ini, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Ahli Tahajjud

Selain Sambo, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancama hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Selain tersangka pembunuhan, Sambo merupakan tersangka obstruction of justice. Dia terbukti menghalangi penyidikan dan proses hukum dalam kasus tersebut. ***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler