Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Subsidi, Siapa yang Berhak Menerima? Simak Cara Mengetahuinya!

10 September 2022, 12:04 WIB
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Instagram@kemensosri// /

DESKJABAR – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menyusul ditetapkannya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Pemerintah pada 3 September 2022 lalu.

Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM kepada Masyarakat.

Pemerintah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 12,4 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM menyasar kurang lebih 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

Baca Juga: Catat, Makanan Olahan Bisa Meningkatkan Risiko Terkena Kanker, Penelitian Terbaru di AS dan Italia

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) seiring dengan pengalihan subsidi BBM, dalam rangka mengurangi dampak penyesuaian harga BBM per 3 September 2022.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau keluarga penerima manfaat sebesar Rp 600.000, dengan penyaluran dua kali sebesar Rp 300.000/penyaluran.

Penyaluran BLT BBM tersebut akan diberikan kepada masyarakat (keluarga penerima manfaat) pada periode penyaluran bulan September 2022 dan Desember 2022 masing-masing Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga: GEMPA BUMI Pagi Ini Guncang Papua dan Pacitan: Simak Tips yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Gempa

Sementara itu, Kementrian Sosial Republik Indonesia, dalam menyambut program pemerintah pengalihan subsidi BBM melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) menerapkan langkah strategis diantanya:

Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan, sesuai Kepmensos perubahan data setiap bulan, dengan melibatkan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa yang diusulkan layak mendapat bantuan.

Situs cek bansos dan fitur usul-sanggah di aplikasi cek bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan ke dalam DTKS ataupun melakukan sanggahan apabila ada masyarakat tidak lagi layak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: RATU ELIZABETH II Dimakamkan 19 September 2022 Dihadiri Para Pemimpin Dunia dan Keluarga Kerajaan Dunia

Command Center Kemensos, merupakan pusat pengendali respon atas berbagai laporan publik terkait masalah kesejahteraan sosial, Cammand Center bisa diakses melalui nomor telepon 171.

Anda tentunya penasaran siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi BBM? Untuk mengetahuinya simak terus tulisan ini.

Berikut cara Cek Status bansos BBM pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dilansir Deskjabar.com dari Instagram@kemensosri dan Instagram@indonesiabaik.id sebagai berikut;

Baca Juga: Agar Pergi Wisata di Akhir Pekan Sehat, yuk Komsumsi Buah dan Sayuran

Langkah pertama anda harus lakukan adalah Akses laman “cekbansos.kemensos.go.id”, lalu kemudian.

Langkah ke dua anda masukan data wialayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kocamatan, dan desa), setelah itu.

Langkah ke tiga anda masukan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP, selanjutnya setelah itu.

Langkah ke empat ketika 8 huruf kode yang dipisahkan spasi (kode captcha) AaBb CcDd.

Baca Juga: Recommended! 22 Wisata Puncak Bogor Cianjur, Hits dan Instagramable Cocok Buat Liburan Bareng Orang Tersayang

Kemudian langkah ke lima klik tombol “cari data”

Dan langkah terakhir status bansos akan muncul dilayar.

Apabila anda belum terdaftar di data DTKS Kemenntrian Sosial Republik Indonesia, dapat mengajukan datanya melalui desa atau kelurahan dimana tempat anda domisili.

Demikian informasi cara cek bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsisi, semoga bermanfaat.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: instagram@kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler