DESKJABAR - Pimpinan sidang etik di Mabes Polri Jakarta, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri akhirnya memutuskan pemecatan kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa putusan ini adalah tepat diambil.
Pasalnya, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo amatlah berat, betapa tidak Sambo telah melakukan pembunuhan secara sadis.
Baca Juga: 2 Doa Minta Keringanan Tugas dan Keluasan Hati dari Masalah
"Harus dipecat, pemecatan adalah keputusan yang tepat, bagaimana pun harus dipecat," kata Kamarudin dalam talkshow TV One, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kamarudin menilai, tidak sepantasnya seorang polisi melakukan hal yang sekeji dan sekejam itu.
Polisi seharusnya melakukan contoh yang baik. Bahkan, dia pun menilai Sambo tidak pantas menjadi seorang polisi.
"Tidak pantas menjadi polisi, pantasnya jadi tukang becak, pemecatan harus," sentil Kamarudin.
Kamarudin menambahkan, jika putusannya itu tidak dipecat, pihaknya dan keluarga Brigadir J akan melakukan aksi tegang.
Dia tegas mengatakan, pihaknya akan mendatangi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsunh untuk melakukan penuntutan dan mendesak agar Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
"Jika tidak dipecat kami akan tuntut Presiden dan Kapolri untuk melakukan pemecatan," tegas Kamarudin.
Seperti diketahui, sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Selain itu, Sambo dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan begitu berat.
Sambo juga telah melakukan rekayasa kasus dan menghalangi penegakan keadilan hukum atau obstruction of justice.
Menanggapi dan menyikapi sidang putusan itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas segala hal yang telah diperbuatnya. Sambo mengajukan banding.
Seperti diketahui, dalam sidang ini menghadirkan 15 saksi lainnya yang merupakan para petinggi Polri, mereka antara lain ; tiga di antaranya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, yang dihadirkan dalam sidang etik kali ini, antara lain ;
1. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal
2. Brigjen Pol Benny Ali, mantan Karoprovost,
3. Kombes Pol Budhi Herdi, mantan Kapolres Jakarta Selatan
4. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal
5. Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
6. AKBP Ridwan Soplanit
7. AKBP Arif Rahman
8. AKBP Arif Cahya
9. Kompol Chuk Putranto
10. AKP Rifaizal Samual. ***