TUNGGAKAN Pajak Kendaraan Capai Rp 100 Triliun, Ada Usulan Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif

26 Agustus 2022, 06:32 WIB
Tunggakan pejak kendaraan apai Rp 100 triliun, ada usulan penghapusan bea balik nama dan pajak progresif /antara/HO/Samsat Jakarta Timur/

DESKJABAR – Pada periode taun 2016 hingga 2021 tunggakan pajak kendaraan bermotor di Indonesia mencapai sekitar Rp 100 triliun.

Jumlah tunggakan sebesar Rp 100 triliun tersebut karena dari jumlah kendaraan bermotor yang ada di Indonesia pada periode tersebut, hanya sekitar 40 persen saja yang membayar pajak kendaraan.

Untuk itulah muncul usulan penghapusan pajak bea balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) serta pajak progresif.

Alasannya, kedua pajak tersebut dinilai telah menghalangi atau menjadi kendala pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

Baca Juga: FajRi Jumpa Pasangan Ganda Putra Inggris yang Kalahkan The Minions di Kejuaraan Dunia BWF 2022, Ini Jadwalnya

Institute Studi Transportasi (Instran) dalam salah satu usulannya agar pemerintah bisa mengupayakan meraup tunggakan pajak kendaraan bermotor yang cukup besar itu, adalah dengan penghapusan pajak progresif dan pajak bea balik nama.

Usulan itu kemudian didukung PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang ada di Samsat, jumlah kendaraan di Indonesia pada periode 2016 hingga 2021 mencapai sekitar 103 juta.

Dari jumlah sebanyak itu, hanya sekitar 39 persen atau sebanyak 40 juta kendaraan saja yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Itu artinya, ada tunggakan sekitar Rp 100 triliun dari pajak kendaraan selama periode tersebut. Jumlah tunggakan yang sangat besar.

Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke berbagai media pada Kamis, 25 Agustus 2022, Korlantas Polri mendukung penghapusan pajak progresif dan bea balik nama.

Selain kedua pajak bermotor tersebut dinilai menjadi penghambat pembayaran pajak, juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain itu, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, usulan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama adalah untuk menstimulus masyarakat semakin patuh membayar pajak.

“Korlantas Polri mengusulkan agar bea balik nama dihilangkan agar masyarakat ini mau bayar pajak,” ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Cara Mudah Sholat Berjamaah Bila Shaf Depan Sudah Penuh, Lakukan Hal Ini Segera

Yusri Yunus menambahkan, dari data yang ada, banyak pemilik kendaraan bermotor bekas yang tidak membayar pajak karena tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraannya, dengan alasan biayanya mahal.

Seperti diketahui, biaya bea balik nama kendaraan bermotor meliputi

  • Biaya administrasi Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK Rp 100.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Rp 60.000
  • Biaya pembuatan STNK sebesar Rp100 ribu.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 10 persen

Selain itu, menurut Yusri, dari data yang ada banyak pemilik kendaraan asli yang menggunakan nama orang lain dalam data kendaraan, yang bertujuan untuk menghindari pajak progresif.

Baca Juga: 5 Wisata Bandung yang Wajib Dijelajahi, Banyak Spot Foto Instagramable, Paling Hits di Medsos

Ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan karena pajaknya kecil.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengemukakan, salah satu bentuk relaksasi dari implementasi UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun, Kemendagri telah meminta pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama dan pajak progresif.

Menurut Rivan, kebijakan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan tersebut, diharapkan akan memacu masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler