Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo, KPK Selidiki Kasus Amplop ‘Titipan Bapak’

18 Agustus 2022, 12:17 WIB
Komplonas mendesak agar Ferdy Sambo segera dipecat, sementara KPK kini menyelidiki kasus amplop ‘titipan bapak’ dari Ferdy Sambo kepada LPSK /

DESKJABAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera memecat Irjen Pol Ferdy Sambo lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS (Ferdy Sambo) segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Kamis, 18 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Kompolnas, lanjut Poengky, akan hadir dalam Sidang Etik Ferdy Sambo dan akan merekomendasikan agar Ferdy Sambo dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan SLB 2022: Apa Itu Survei Lingkungan Belajar, Berikut Cara Loginnya

Diketahui, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, Pori juga telah menetapkan Bharada E, Bripka RR dam KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempatnya pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

Kini, baik Ferdy Sambo maupun 4 tersangka lainnya telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Cara Buat Nama FF Keren Unik dengan Simbol, Payung, Bucin, Couple 2022

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menindaklanjuti laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dikenal sebagai kasus amplop 'titipan bapak .

Wakil Ketua KPK Nurul Gurpron mengatakan, laporan kasus amplop 'titipan bapak' telah masuk.

Ia menyatakan, KPK akan menyelidiki apakah laporan 'titipan bapak' tersebut masuk tindak pidana korupsi atau bukan.

Baca Juga: Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi (TE) 2022 Rp 1.000 - Rp 100.000, Lebih Aman dan tak Mudah Dipalsukan

Diberitakan, kasus amplop 'titipan bapak' mencuat setelah diinformasikan ada salah seorang yang diduga utusan Ferdy Sambo memberikan dua buah amplop kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, amplop tersebut berwarna coklat dan diberikan kepada staf LPSK pada 13 Juli 2022 di Kantor Divpropam Polri.

Ia menambahkan, amplop datang setelah pihak LPSK bertemu dengan Irjen Sambo.

Baca Juga: Viral Penembakan Kucing di SESKO TNI Bandung, Kenapa? Inilah Hukumnya dalam Islam

Ketika salah satu staf LPSK pergi menunaikan shalat, satu staf menunggu di ruangan itu. Pada saat itulah datang seseorang diduga utusan Ferdy Sambo yang membawa dua amplop.

Seseorang yang diduga utusan Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa amplop merupakan 'titipan bapak'.

Namun karena isi amplop diduga bukan lembaran surat permohonan perlindungan, melainkan di luar hal-hal kepentingan, maka pihak LPSK mengembalikannya.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler