Komnas HAM Kembali Periksa Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum : Ada Perintah Atasan

8 Agustus 2022, 18:56 WIB
Komnas HAM bakal kembali memeriksa Bharada E /PMJ News/

DESKJABAR - Komisaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya mengagendakan melakukan pemeriksaan ulang ke Bharada E.

Komnas Ham kembali memeriksa Bharada E guna mendalami bukti-bukti yang sudah didapatkan.

“Itu ditunjukkan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapatkan,” kata Anam seperti yang dikutip ANTARA.

Anam mengatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM masih harus ditelusuri lebih dalam sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang kepada Bharada E.

Baca Juga: Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Ulang Bharada E Untuk Melengkapi Bukti-Bukti yang Ditemukan

Deolipa Yumara juga mengatakan jika Bharada E melakukan pembunuhan tersebut atas perintah dari atasannya.

Anam menjelaskan jika penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukannya sendiri dan kemudian menyandingkan keselarasan antara satu dan lainnya.

Selain itu, pemeriksaan ulang Bharada E terkait keterangan palsu yang diberikan nya pada polisi.

Deolipa Yumara merupakan pengacara yang menggantikan kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga dan tim.

Belum jelas alasan Nahot mundur, kini dia telah menyerahkan surat pengunduran diri itu ke Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Suap BPK Jabar, Saksi Sebut Bupati Bogor Ade Yasin Tak Berhubungan Baik dengan Ihsan

“Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Kumio atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ucapnya pada Sabtu 6 Agustus 2022.

25 anggota Polri dalam menangani perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga dinilai tidak profesional.

25 anggota orang tersebut terdiri dari 3 orang berpangkat Perwira Tinggi Bintang Satu, 5 Kombes Polisi, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Perwira Menengah, 5 Bintara dan Tamtama yang berasal dari satuan

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meyakini Kapolri telah bekerja sesuai arahan Presiden yang meminta agar kasus transparan.

“Intinya suaranya nggak berubah bahwa perintah Presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Dijuluki Firdaus Asia, Ini 6 Pesona Kebun Raya Cibodas Cianjur, Salah Satunya Taman Lumut Terluas di Dunia

Saat ini, semua personel telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mencopot 10 orang dari jabatannya terkait kasus Brigadir J.

Mereka yang telah dicopot diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Heni Setiawan Nugraha Nasution, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baikuni Wibowo, Kompol Cuh Putranto, Kompol Ridwan Nelson Subangkut, dan AKP Yusa Riza,

Sepuluh perwira tersebut kini diberi posisi di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Listyo mengatakan mutasi tersebut dilagukan supaya penyidikan kasus kematian Brigadir J berjalan lancar.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler