Terungkap Alasan Bharada E Ngotot Minta Perlindungan LPSK, Beberapa Nama Terlibat Kasus Kematian Brigadir J

7 Agustus 2022, 17:50 WIB
Bharada E menyampaikan sejumlah nama yang terlibat kasus kematian Brigadir J ke Timsus, ini alasannya ia ngotot minta perlindungan LPSK / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

DESKJABAR - Terungkap mengapa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus tewasnya Brigadir J, bersikeras meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alasannya, selain Bharada E, ada sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.

Bharada E telah menyampaikan nama-nama tersebut ke Tim Khusus (Timsus) Polri pada pemeriksaan Sabtu, 6 Agustus 2022 tadi malam.

Menurut Muhammad Burhanuddin, pengacara Bharada E, kliennya telah menyampaikan nama-nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ke Timsus Polri.

"Nama-nama itu telah tercatat di BAP dalam pemeriksaan oleh Timsus," katanya kepada wartawan Sabtu, 6 Agustus 2022 malam tadi.

Burhanuddin menambahkan, nama yang diberikan kliennya ke Timsus lebih dari satu.

Burhanuddin menyatakan tak bisa menyebutkan nama-nama tersebut sebab berkaitan dengan kepentingan penyidik.

Baca Juga: Mengenal Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Simak Pengertian, Isi dan Lama Tahanannya?

Seperti diketahui, Bharada E selama ini bersikeras meminta perlindungan saksi ke LPSK. Permohonan diajukan Bharada E sejak pertengahan Juli, tepatnya pada 13 Juli 2022 lalu.

Hal itu diakui oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, kepada wartawan pada awal Agustus 2022.

Pada Jumat 29 Juli 2022, Bharada E sempat menjalani assesmen psikologis di LPSK terkait permohonan tersebut.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Begini Kondisi Jenazah Brigadir J Hasil Pendataan Dua Dokter Wakil Keluarga

Kemudian Bharada E kembali menjalani assesmen psikologis kedua di LPSK pada Senin, 1 Agustus 2022.

Namun hingga Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022, LPSK belum memberikan keputusan.

Kini Bharada E dalam proses mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Pengajuan sebagai JC dilakukan Bharada E guna mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Rencana pengajuan diri menjadi JC diungkapkan Deolipa Yumara, pengacara Bharada E tadi malam.

Deolipa mengatakan, meskipun statusnya tersangka namun kliennya merupakan saksi kunci atas kasus kematian Brigadir J sehingga penting mendapat perlindungan.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Ia dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler