Polri; ACT Menyalahgunakan Dana CSR Boeing Rp 68 Miliar Bukan Peruntukannya!

4 Agustus 2022, 18:50 WIB
Ahyudin Tersangka kasus penyalahguaan Dana CSR Boeing /Antara/

DESKJABAR – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana CSR Boeing atas dana ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 nilainya puluhan miliar.

Hal itu diketahui setelah  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Dittipideksus)   bersama dengan Akuntan publik melakukan audit keuangan ACT, diperoleh data  dana sosial Boeing disalahgunakan ACT sebesar Rp 68 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri dan akuntan publik telah melakukan audit, ditemukan data sementara bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan public) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata kepala bagian umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional ACT, Dititipkan di Salah Satu Gudang di Bogor

Diketahui sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih 2 miliar, disalurkan untuk program big food bus Rp 2,8 miliar dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Selanjutnya, sisa dana juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.

Selain itu, sisa dana tersebut juga disalahgunakan untuk gaji dan para pengurus Yayasan Akasi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut Nurul, Pengurus ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen yang dituangkan kedalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT Nomor:002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015 dan opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

“Dikuatkan pula dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditanda tangani oleh keempat tersangka,” ucap Nurul.

Berkaitan dengan adanya aliran dana ke Koperasi 212, penyidik telah meminta keterangan dari ketua koperasi Syariah 212 pada Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Apakah Kebersamaan Yosef dan Yoris Hanya Sandiwara? TKP Diduga Dimasukkan Orang

Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa koperasi syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerjasama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat kerja sama ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Menurut Nurul, Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar, dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

“Ketua Umum Kperasi Syariah 212 mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT,” ungkap Nurul.

Sementara Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan, ada 843 rekening terkait ACT yang diblokir, dengan total saldo Rp 11 miliar dan telah diamankan.

Terkait dengan dana Rp 10 miliar yang diberikan ACT kepada Koperasi Syariah 212, penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang menerima dana dari ACT.

Dana Rp 10 miliar yang diberikan ACT kepada Koperasi Syariah 212, menurut Andri digunkan untuk membayar utang.

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp 10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing,” kata Andri.

Baca Juga: Luar Biasa! Penonton Pengabdi Setan 2 hingga Pukul 16.00 Mencapai Lebih dari Setengah Juta!

Selanjutnya Andri menerangkan, ACT membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dan (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

Namun faktanya dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT.

“Sesuai PKS antara ACT dan KS 212 bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya meupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing,” ungkap Andri.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/Presiden ACT 2005-2019, kemuadian sebagai ketua pembina tahun 2019-2022.

Kemudian tersangka kedua Ibnu Khajar sebagai ketua pengurus yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Selanjutnya, Tersangka Hariana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.

Baca Juga: Robert Alberts Akui Lima Gol ke Gawang Persib Karena Kesalahan Pemain, Bukan Akibat Serangan Balik Lawan

Tersangka lainnya Novariandi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019-2021 dan sebagai ketua pembina periode Januari 2022 sampai saat ini.

Selain disalahgunakan dana CSR Boeing juga dipotong untuk donasi dana umat yang dikelolanya sbesar 20 sampai 30 persen.

Diberitakan sebelumnya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler