DESKJABAR - Operasi Patuh 2022 digelar mulai Senin 13 Juni hari ini hingga 26 Juni 2022.
Operasi Patuh 2022 dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia di bawah Korlantas Kepolisian Republik Indonesia.
Operasi Patuh 2022, menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh 2022 ini, lanjutnya, Polri mengedepankan tindakan Pre-emtif dan Preventif.
Kombes Pol Eddy menambahkan, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum dalam operasi kali ini. Penegakan hukumnya dilakukan dengan tilang dan peneguran.
Untuk tilang, dilakukan dengan cara tilang elektronik (ETLE) baik E-tilang statis maupun mobil.
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan pre-emtif dan preventif. Kemudian penegakan hukumnya dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," kata Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni.
Jadi, terangnya, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Untuk menghindari tindakan penegakan hukum, baik tilang maupun teguran, maka masyarakat diimbau mempersiapkan kendaraan, baik fisik maupun kelengkapan surat-suratnya.
"Taati juga aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," kata Kombes Pol Eddy.
Berikut ini delapan pelanggaran yang akan dikenai tindakan penegakan hukum beserta besaran dendanya.
1. Knalpot tidak standar
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3. Hukumannya, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan rotator
Kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4). Hukumannya, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
3.Balapan liar di jalan
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan arus lalu lintas
Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya, sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat mengemudi kendaraan
Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan, tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Hukumannya, pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
6.Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Hal ini sesuai Pasal 106 ayat 8 yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman bagi mereka yang melanggar pasal ini termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7.Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Sepeda motor penumpang lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, sesuai 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Itulah delapan pelanggaran yang akan dikenai sanksi dalam Operasi Patuh 2022, berikut besaran dendanya.***