Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan, Kerja Legislasi DPR Bukan Hanya Sekedar Kuantitas Tapi Kualitas

21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pada Masa Persidangan IV, DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR, selain UU TPKS. /Dok. DPR RI/

DESKJABAR - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi produk hukum terakhir sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Pada Masa Persidangan IV, DPR RI juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR, selain UU TPKS.

Puan Maharani mengungkapkan hal tersebut dalam pernyataan tertulis yang dikutip DeskJabar.com, Kamis, 21 April 2022.

"Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia," tutur Puan.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Bisa Berperan Atasi Harga Minyak Goreng

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitas.

"Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas," kata Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

"UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia," ujar Puan.

Baca Juga: Puan Maharani : Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu untuk Lebaran 2022

"UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif," sambung Puan.

Puan Maharani menyatakan, produk legislasi DPR RI harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.

"Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani," kata Kanti dalam pernyataan tertulis yang dikutip DeskJabar.com, Kamis.

Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.

Baca Juga: Puan Maharani Dinanti Tuntaskan Legislasi Berperspektif Gender di Indonesia

"Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain," ucap Kanti.

Kanti berharap penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. "Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya," tutup Kanti.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler