DESKJABAR - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penetapan dan update Nomor Identitas PNS (NIP) CPNS tahun formasi 2021.
Penetapan dilakukan juga untuk NI PPPK guru tahap I, tahap II dan non Guru.
Total penetapan NIP CPNS hingga 26/02/2022 mencapai 18.710 dari total 112.543 peserta yang lulus.
Menurut BKN ada sekitar 220 peserta CPNS yang telah mengundurkan diri.
Baca Juga: Syarat Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun Kembali Berlaku, Permenaker Terbaru Akan Direvisi
Baca Juga: OMICRON Sebagai Tanda AKHIR ZAMAN dan Akan Turunnya DUKHAN, Benarkah?, Ini Penjelasan Ustadz Dhanu
Untuk NI PPPK guru tahap I ditetapkan sebanyak 14.799, Tahap II sebanyak 909 dan 9.702 untuk NI PPPK Non Guru.
Mengutip dari instagram @bkngoidofficial upadate NIP per tanggal 28/02/2022 dapat di akses melalui https://s.id/updatenip_nip3k2021.
Total update NIP CPNS, NI PPPK guru dan non guru yang ditetapkan BKN sebanyak 44.120.
Dikutip dari berbagai sumber, pemerintah pada tahun 2022, dikabarkan kembali akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) beserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: IMAM MAHDI Berasal Dari Indonesia, Benarkah? Ini Penjelasan Syekh Imran Hosein
Mohammad Averrouce, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengatakan, untuk seleksi CASN tahun 2022 akan segera diberitahukan, paska proses pengadaan CPNS 2021 maupun PPPK telah selesai dilaksanakan.
Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 secara umum berlangsung dengan tertib dan lancar.
Tjahjo menambahkan, pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka. Namun akan menyesuaikan pada kebutuhan dimana bakal lebih banyak untuk PPPK.
"Seleksi PPPK tahap 1 dan 2 telah selesai, dan tahap 3 akan segera digelar," kata Mentri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo menginstruksikan agar tahapan seleksi PPPK Guru dan Non Guru tahun 2021 segera diselesaikan.
Untuk seleksi PPPK tahap 3, bisa diikuti bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II serta bisa memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.***