Alhamdulillah, Mulai April 2021, 1.115 Guru PPPK Menerima Gaji Setara PNS

- 6 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Ade Mamad/PR/


DESKJABAR
- Mulai April 2021, 1.115 guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mulai menerima gaji setara PNS.

"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jumat, 5 Maret 2021.

Menurutnya, seperti dikutip dari Antara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan Rp57 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.

Baca Juga: Dampak Setahun Pandemi Covid-19, Lebih dari 130 Ribu Warga Cianjur Menganggur

Baca Juga: SEJARAH HARI INI, Kelahiran Kostrad, di Usia Belia Sudah Mendapat Tugas Pembebasan Irian Barat

Pasalnya, selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.

Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, 3 Cara Mudah Membuat Semir Ban sendiri

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 6 Maret 2021, Pastikan Hadir di Lokasi Ini Karena Besok Libur

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x