VIRAL Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Pelaku Unggah Video Porno di Daring Dapat Pendapatan Rp2 Miliar

7 Desember 2021, 19:35 WIB
Viral Kasus Video Asusila di Bandara Yogyakarta, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa. /ANTARA

DESKJABAR- Kasus viral heboh video asusila di bandara Yogyakarta dinyatakan mengalami trauma masa lalu sehingga tersangka melakukan perbuatan menyimpang.

Video asusila di bandara Yogyakarta itu diunggahnya di daring yang berbasis di luar negeri dan setiap video asusila yang diunggahnya itu mendapat penghasilan, pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021.

Kasus viral heboh video asusila di bandara Yogyakarta itu kini ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu menyebutkan tersangka kasus pembuatan video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) memiliki trauma masa lalu.

Baca Juga: BANJAR: Tiga Pejabat Kota Banjar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

"Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang," kata Roberto saat konferensi pers di Mapolda DIY sebagai mana dikutip Deskjabar.com dari Antara, Selasa 7 Desember 2021.

Trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku berinisial FCN (23) tersebut melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

Namun Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

"Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif," ucap dia.

Hasil pemeriksaan psikologi, menurut dia, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Pelaku mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.

 Baca Juga: Bocoran, Kode Redeem FF 8 Desember 2021, Cepat Kak Klaim, Ada SG Ungu, Vandal Revolt, MP5, Gratis Garena FF

"Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA," tutur dia.

Roberto melanjutkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp20 juta per bulan.

"Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," ungkap dia.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Baca Juga: AKHIRNYA Danu Bisa Pulang, Apakah Aman ? Begini Penjelasan Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan di Subang

Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler