PPKM Diperpanjang Lagi, Industri Berorientasi Ekspor Diizinkan Operasi 100 Persen

23 Agustus 2021, 21:19 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melepas ekspor teh hijau ke negara Uni Emirat Arab /twitter @Perkebunan Jabar/

DESKJABAR – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Selain pelonggaran tempat ibadah, mall, dan restoran, Jokowi juga mengizinkan industry berorientasi ekspor beroperasi 100 persen, namun namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Hal itu dikemukakan Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021. Dalam konferensi pers tersebut, Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Nadya MasterChef, Biodata Terbaru dan Profil Lengkap Agama, Umur dan Instagram (IG) Si Pedagang Roti Nadya

Sementara itu pelonggaran yang ditawarkan Jokowi dalam perpanjangan PPKM yang baru ini antara lain :

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

– Restoran diperbolehkan [melayani] makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Setelah Gagal ke Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Ini Rencana Lord Adi ke Depan

Kembali Perpanjang PPKM

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021, dengan menurunkan level di sejumlah wilayah di Pulau Jawa karena terjadi tren penurunan kasus Covid-19.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke (level) 3," ujar Jokowi.

Jokowi menyebut alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan peningkatan secara konsisten.

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," tuturnya.

Baca Juga: Hadiah MasterChef Indonesia Season 8 Belum Terungkap, Cek Perbandingan dengan Hadiah MCI Season Sebelumnya

Menurut Jokowo, tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

“Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3.

Baca Juga: BANDUNG, Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Haknya Gara Gara Putusan PTUN

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Jokowi memapatkan,  untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler