DESKJABAR - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi selama pemberlakuan kebijakan PPKM.
Hari ini, sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan memperpanjang kembali pemberlakukan PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Untuk cek bansos dari pemerintah itu sebenarnya gampang. Anda bisa langsung mengecek secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: PPKM di Jawa Bali Diperpanjang, Sampai Tanggal Berapa?
Berapa besaran bantuan yang diberikan pemerintah mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, BST, dan sejumlah bantuan-bantuan lainnya?
Khusus BST, diberikan sebesar Rp 600 ribu yang merupakan rapel dari penyaluran bulan Mei dan Juni. Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan dilakukan secara door to door.
Apakah Anda termasuk penerima manfaat BST? Jika masih bingung bagaimana cara mengeceknya?. Anda bisa menyimak tahapan cek bansos sbb:
Dengan HP Android, pertama masuk ke website kemensos.go.id. Lalu kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah mengklik https://cekbansos.kemensos.go.id nanti Anda akan membaca atau melihat tampilan seperti ini:
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Jika huruf kode sudah jelas, Klik tombol CARI DATA
Catatan: Setelah klik tombol CARI DATA, secara otomatis sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.***