Tim Densus 88 Amankan 5 Bom Aktif Berdaya Ledak Tinggi Dari Penggerebekan di Jakarta dan Bekasi

29 Maret 2021, 21:14 WIB
Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers penggerebakan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi, Senin 29 Maret 2021 /PMJ News/Yenni/

 

DESKJABAR - Gegana Polda Metro Jaya bersama dengan Densus 88 mengamankan 5 bom aktif berdaya ledak tinggi dalam penangkapan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi.

Tim Gegana juga menemukan Triacetone triperoxide (TATP) dari 5 bom toples yang berisi bahan baku dengan berat total 3,5 kilogram. Jika berhasil dirakit bisa menjadi sekitar lebih dari 70 bom pipa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, Polri melalui tim Detasemen Khusus (Densus) 88 bergerak cepat pasca peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Pedagang Cabai Kering Kebanjiran Pesanan, Seiring Mahalnya Rawit Merah

Tim Densus 88 berhasil menangkap terduga teroris di sejumlah tepat di kawasan Jakarta dan Bekasi. Dari penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bom rakitan.

Barang bukti tersebut diketahui, mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar melalui gesekan atau panas.

"Dari penggeledahan tersebut juga ditemukan 5 bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng, dengan sumbunya yang terbuat dari PATP," ungkap Fadil dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Maret 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

"Ini adalah sebuah senyawa kimia yang sangat mudah meledak dan tergolong dalam kategori high explosive yang sangat sensitif. PATP yang mengandung senyawa feroksida ini memiliki sifat mudah terbakar melalui panas, gesekan hingga pemicu," sambungnya.

Baca Juga: Antisipasi Harga Gabah Anjlok, Kementrian Pertanian Laksanakan Program Serap Gabah Petani

Selain itu, Fadil menjelaskan, tim Gegana juga menemukan TATP dari 5 bom toples yang berisi bahan baku dengan berat total 3,5 kilogram.

Sampai dengan saat ini, tim Densus 88 masih terus mendalami beragam temuan di tempat kejadian perkara (TKP).

 Adapun, hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Atas perbuatannya, para terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler