Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang Suganda hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.
Diduga, Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, Rp10 miliar, diberikan Dadang Suganda kepada Edi Siswadi.***