KPK Pastikan Akan Hadirkan Wali Kota Bandung Dipersidangan Kasus Korupsi

- 5 November 2020, 12:20 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial /Humas Setda Kota Bandung

 

DESKJABAR- Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, tidak terhenti pada Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Selamat dan Herry Nurhayat yang telah divonis beberapa waktu lalu.

Ternyata masih ada seri selanjutnya yakni tersangka baru yang sebentar lagi akan disidangkan. Tersangka tersebut adalah Dadang Suganda atau Dadang Demang.

Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor bandung dan tinggal menunggu persidangan.

Baca Juga: Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin

"Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat sidangnya akan dimulai pekan depan," ujar Koordinator Jaksa KPK Haerudin saat ditemui di pengadilan tipikor bandung usai sidang vonis Herry Nurhayat.

Dalam sidang Korupsi RTH Kota Bandung selanjutnya, KPK sudah memetakan saksi saksi yang akan dihadirkan dipersidangan. Salah satunya adalah Wali Kota Bandung Oded M Danial. Kehadiran Wali Kota Bandung dinilai jaksa KPK penting karena dia mengetahui alur dan ikut proses proses rapat pada saat dia menjadi anggota DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Merasa Dizolimi Hakim, Kadar Selamat Akhirnya Melakukan Banding

Wartawan memastikan mengenai kehadiran Wali Kota Bandung. Apakah Wali Kota Bandung akan dihadirkan disidang nanti? Jaksa KPK menjawab, “Yah itu, kita pasti hadirkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dadang Suganda tersangka korupsi RTH Kota Bandung bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x