Aneh Bin Ajaib Kios di Mall Bandung Hilang Usai Bangunan Direnovasi, Pemilik pun Geruduk Pengadilan

- 3 November 2020, 13:30 WIB
Penasehat hukum Handoyo Oyong dan pemilik tenant memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung Selasa 3 November 2020
Penasehat hukum Handoyo Oyong dan pemilik tenant memberikan keterangan kepada wartawan di PN Bandung Selasa 3 November 2020 // yedi supriadi

DESKJABAR- Sejumlah orang pemilik tenan di Click Square di Jalan Naripan Kota Bandung geruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menggugat dan mengadu pihak mall lantaran kiosnya tiba-tiba hilang usai bangunan direnovasi.

Salah seorang pemilik tenant, Johan mengatakan ada 113 pemilik tenant yang kiosnya hilang usai direnovasi. Ia mengatakan awalnya Johan pemilik tenant lainnya membeli kios di mall yang dulunya bernama Be Mall tersebut.

Usai membeli dengan harga yang variatif secara lunas, para pemilik tak kunjung mendapatkan sertifikat hak milik atas kiosnya. Hingga akhirnya, pengelola Be Mall terdahulu digugat oleh sebuah bank dan dinyatakan pailit. Mereka pun akhirnya mendapatkan sertifikat hak miliknya.

Baca Juga: Harga Karet Alam Kembali Jatuh, Banyak Perkebunan Efisiensi Biaya Produksi

"Hasil pailit itu kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT ABG (Arta Bumi Gemilang)," ucap Johan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 3 November 2020.

Johan menuturkan setelah pergantian pengelolaan, gedung Be Mall kemudian direnov dan didesain ulang. Hingga akhirnya mall yang terletak di Jalan Naripan itu berganti nama menjadi Click Square.

Saat proses renovasi dan pembangunan baru itu, Johan mengaku para pemilik tenant yang sudah memiliki sertifikat tidak dilibatkan.

"Ini yang akhirnya menguasai gedung dan menguasai fisik secara tidak lazim ya. Jadi seolah mau mengusir kita semua. Jadi tenan barang kita di dalam kios itu semua tidak diizinkan untuk diambil malah dibongkar dihancurkan tanpa izin. Bahkan belakangan kami dengar barang-barang kami di dalam kios dijual ke pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Mantan Pemain MU Ryan Giggs Ditangkap Polisi. Ini Penjelasannya

Setelah selesai direnov, mereka mengaku kaget saat mengetahui kondisi kiosnya sudah hilang karena direnovasi dan di desain ulang.

"Jelas dihancurkan bahkan ada kios yang sudah tidak ada lantinya lagi. Jadi nggak ada tembok lantai, semua lay out diubah. Sudah tidak sesuai denah, diubah semua. Jadi sertifikat kita bodong padahal resmi," katanya.

Pemilik tenant lain, Sudarmono menambahkan saat proses pembangunan dan desain ulang mal tersebut, ia mengaku tak bisa masuk ke dalam. Padahal barang-barang dagangannya masih ada di dalam.

"Ceritanya setelah ABG memenangkan lelang ini, kita nggak tahu masalahnya apa, tahu-tahu ditutup. Pintu akses masuk ke parkir nggak bisa ke toko nggak bisa. Teman-teman yang tadinya berjualan itu misalkan ada meja, kursi, barang dagangan kayak laptop, kemudian HP, aksesorisnya termasuk di situ rolling door, etalase itu dibongkar semua.

Karena pintu masuk akses sudah ditutup. Setelah ditutup mereka mau masuk nggak bisa, mau jualan nggak bisa, ngambil barang nggak bisa, setelah beberapa saat mereka boongkar rehab. Nah rehab besar-besaran ini tanpa adanya izin tertulis dari para tenan yang memiliki sertifikat hak milik atas rumah susun statusnya," tuturnya.

Baca Juga: Harga Karet Alam Kembali Jatuh, Banyak Perkebunan Efisiensi Biaya Produksi

Atas dasar itulah mereka melakukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Gugatan sudah diajukan beberapa waktu lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian. Sehingga para pemilik tenant mendatangi PN Bandung guna menyerahkan bukti-bukti sertifikat hak milik.

"Menuntut hak barang kita yang sekarang dirusak oleh mereka kita minta dikembalikan dengan nilai yang wajar. Menuntut keadilan tidak berlebihan," ujar Handoyo Ojong kuasa hukum para pemilik tenant.

Handoyo mengatakan pengelola saat ini diduga menganggap memiliki hak atas seluruh bangunan yang ada di mal tersebut usai memenangkan lelang. Sehingga, mereka mengubah desain termasuk milik 113 pemilik tenant.

"Lelang yang 444 kios itu. Tidak termasuk kios ini. Mereka menganggap membeli keseluruhan apa itu kesengajaan atau gimana kita nggak tahu," katanya.

Sementara itu kuasa hukum dari PT ABG, Poltak Simanjuntak belum mau menjelaskan secara rinci terkait gugatan itu. Menurutnya, pihaknya menunggu hasil persidangan.

"Tunggu hasil putusan saja. Karena sudah masuk. Kalau kami nunggu hasil sidang saja lah," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah