Gara Gara Postingan Di Media Sosial, Ibu Rumah Tangga Terpaksa Harus Mendekam Di Penjara

- 15 Oktober 2020, 16:58 WIB
Proses persidangan kasus ibu rumah tangga yang didakwa telah melanggar Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung
Proses persidangan kasus ibu rumah tangga yang didakwa telah melanggar Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri Bandung /// Yedi Supriadi

 

DESKJABAR- Bila anda pengguna media sosial berhati-hatilah. Di Bandung ada ibu rumah tangga terpaksa harus berurusan di pengadilan gara-gara mengomentari postingan media sosial facebook akun seseorang. Ibu rumah tangga itu ditahan dan mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan duduk sebagai terdakwa Agung Dewi Wulansari (50).

Komentar di media sosial facebook tersebut yang dilontarkan Agung Dewi itu dinilai telah menghina kehormatan dan martabat Tina Wiryati yang kebetulan saat ini dia mencalonkan menjadi anggota dewan. Dan sekarang Tina Wiryati terpilih dan sudah menjadi anggota DPRD Jabar fraksi Gerindra.

Baca Juga: Panglima Santri Jabar Memuji GP Ansor Bandung Yang Menginiasi Sejuta Koin Untuk Ponpes Nurul Aen

Berdasarkan surat dakwaan, Agung Dewi merupakan istri pertama dengan pria yang sekarang menjadi suami Tina Wiryati. Dari perkawinan dengan Agung, suaminya dikaruniai anak.

Dalam persidangan disebutkan, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat  3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

Sidang digelar Kamis 15 Oktober 2020, yang dipimpin hakim Daliusra, jaksa penuntut umum M. Afif Perwiratama menghadirkan anggota DPRD Jabar, Tina Wiryati dengan kapasitas sebagai saksi pelapor.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Mengaku Tak Tega Mendengar Ada Pesantren Mau Dijual Ahli Waris

Dalam keterangannya, menyatakan Tina Wiryati mengaku telah dihina dan hilang harga diri akibat postingan terdakwa di media sosial facebook. Karena dengan adanya postingan terdakwa di media sosial fesbuk tersebut banyak sekali SMS masuk dan juga terror yang diduga dari nomor HP terdakwa. Terlebih saat itu tahun 2018, Tina sedang gencar gencarnya kampanye mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jabar.

“Dipostingannya ada foto saya, saya dikatakan wanita dzolim karena melarang anak tiri saya bertemu dengan ayahnya. Padahal saya tidak melarang. Tentu saja saya sakit hati dan melaporkannya kepada aparat yang berwajib,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan itu, terdakwa Agung Dewi saat ditanya hakim mengenai keterangan saksi langsung membantahnya bahkan hakim terpaksa harus mengulang ngulang pertanyaan karena suara hakim dan suara terdakwa tidak terdengar jelas, mengingat terdakwa disidang melalui video call dari Rutan Kebon Waru.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama,, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung. Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Baca Juga: Widyawan : Perguruan Tinggi yang Tak Mengikuti Pembelajaran Daring Bisa Gulung Tikar

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan timsuksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya: 

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat'.

‎Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri,  dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x