BAGAIMANA Cara Pendaftaran PPDB SMA 2024 Jawa Barat? Inilah Berkas Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 15 Mei 2024, 10:00 WIB
PPDB SMA 2024 di Jabar akan dimulai 3 Juni 2024, inilah cara pendaftaran online serta berkas dokumen yang harus disiapkan.an secara online.
PPDB SMA 2024 di Jabar akan dimulai 3 Juni 2024, inilah cara pendaftaran online serta berkas dokumen yang harus disiapkan.an secara online. /ppdb.jabarprov.go.id/

Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang berupa dokumen asli, dipindai dan diunggah ke website ppdb pada pendaftaran daring atau diperlihatkan aslinya kepada panitia PPDB jika terkendala akses internet

Dokumen peryaratan umum

Adapun berkas dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik sebagai persyaratan umum apapun jalur pendaftarannya, adalah sebagai berikut :

  • Iijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang berpengharaan sama dengan ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit
  • Akta kelahiran/kartu identitas anak dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
  • Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon peserta didik
  • Dokumen surat tanggung jawab mutal atau fakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

Dokumen Persyaratan Khusus

a.Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, Prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) :

  • Kartu keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun

b.Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :

  1. telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Katu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
  2. dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  3. melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal , jika orang tua telah meninggal dunia
  4. melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai
  5. wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam KK serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  6. ketentutan nomor 1 sampai 5 hanya diperlukan untuk CPD lulusan 2024, tidak diperuntukan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)

Dokumen Persyaratan Jalur Prestasi :

Pendaftaran lewat jalur prestasi maka berkas dokumen yang harus disiapkan adalah :

-Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi, nilai rapor SMA/SMK

Baca Juga: ADA Investor Dilarang Ikut Tender Proyek Tol Getaci Tol Gedebage Ciamis, Siapakah Gerangan?

-Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh :

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah daerah
  • BUMN
  • BUMD
  • Lembaga lainnya

Dokumen Persyaratan Jalur KETM :

Bagi peserta yang mendaftar menggunakan jalur KETM maka berkas dokumen yang harus disiapkan adalah :

kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerh meliputi :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ppdb.jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah