Kasus Gugatan 3 Hakim PT Bandung di PN Bandung, Seorang Tergugat Menyerah Mengaku Capek Soal Tanah Pasteur

- 23 April 2024, 14:46 WIB
Kasus Gugat 3 Hakim PT Bandung Soal Tanah Pasteur Kota Bandung Digelar di PN Bandung
Kasus Gugat 3 Hakim PT Bandung Soal Tanah Pasteur Kota Bandung Digelar di PN Bandung /

DESKJABAR - Disaat kasus gugatan terhadap tiga hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, salah seorang tergugat bernama Amin Mustopa mengaku sudah capek terkait kasus tanah pasteur Kota Bandung yang sudah berjalan belasan tahun.

Kasus sudah belasan tahun bergulir itu kini menjadi permasalahan baru yakni  perkara gugatan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait putusannya yang merugikan pihak penggugat. Tiga hakim digugat senilai Rp.118 miliar oleh seorang warga Bandung yakni: Itok Setiawan terkait Putusan banding No.567/PDT/2023/PT.BDG tanggal 8 Nopember 2023.

Selain tiga hakim, perkara ini juga menggugat Amin Mustopa (Tergugat V) yang mengunakan surat zegel palsu atas tanah hibah dan melakukan perjanjian jual beli obyek tanah yang dimiliki Itok tersebut kepada Eddy Moelyo tergugat IV., dan dalam perkara ini Ketua Pengadilan Tinggi Bandung serta Ketua Mahkamah Agung (MA) turut tergugat.

Baca Juga: Bibit Kopi Robusta dan Sereh Wangi Banyak Diminati di Jawa Barat, Begini Gambaran Pasar 2024

 

Berkeluh Kesah Cepek Kasus Tak Berujung

Amin Mustopa tergugat V dalam perkara ini, mengaku capek menghadapi masyalah perkara tanah Jalan Dr. Djunjunan No. 86 Kota Bandung.Ia berharap perkaranya segera selesai.

"Saya sudah capek,juga sangat keberatan atas putusan tiga hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memenangkan Eddy Moelyo. Persengketaan kepemilikan tanah antara kelurga kami dan Pak Itok Setiawan telah selesai,saya akui tanah tersebut memang milik pak Itok Setiawan," ujar Amin Mustopa pada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Amin Mustopa, mengaku bersalah terhadap penggugat Itok Setiawan.'Saya mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada pak Itok Setiawan,walau sebenarnya saya tidak sendiri,ada orang lain,saya hanya menjalankan saja'Ujar Amin

Menurut Amin Mustopa permasalahan ini terjadi awalnya dia dan ibunya Hj. Oyoh dan 4 orang adiknya, Engko Komarudin, Otong, Ambet dan Ule dengan menggunakan Bukti Kepemilikan berupa “ Hak Milik Adat Persil No. 200 D.IV. Kohir C No. 662 yang diperoleh berdasarkan Zegel Penghibahan tahun 1936 tertanggal 10 Desember 1936, menggugat tanah di Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) No 86 Kota Bandung yang saat itu dikuasai Pak Itok Setiawan, ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami dulu menggugat pak Itok Setiawan sekarang tinggal saya sendiri, yang lain semua sudah pada meninggal dunia.
Saya sudah capek, saya ingin tenang, saya dulunya sebagai penggugat tidak dapat apa-apa malahan saya telah di hukum pidana, karena surat hibah yang kami dapat dari seseorang yang kami jadikan dasar menggugat pak Itok Setiawan dinyatakan surat segel palsu," katanya.

Tetapi anehnya menurut Amin, surat yang dinyakan palsu itu oleh Eddy Moelyo dijadikan bukti bantahan atas kemenangan dan eksekusi yang diajukan pak Itok Setiawan dan oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Eddy Moelyo malah dimenangkan.

Akibat dari Putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memenangkan Eddy Mulyo tersebut, telah membuat Amin terlibat kembali dalam masyalah ini. "Saya sangat keberatan atas putusan tiga hakim itu," ujar Amin.

Amin mengaku sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) No 86 Kota Bandung antara keluarganya dan pak Itok Setiawan telah selesai, dan mengakui tanah itu memang milik pak Itok Setiawan.

"Kan aneh, kok dia Eddy Moelyo bisa dimenangkan, pada hal ke ahli waris saja enggak benar, dulu dia (Eddy Moelyo) yang bikin surat perjanjian mau beli tanah itu dan baru bayar dp senilai Rp 25 juta ke ahli waris," ujarnya.

Sejak itu Eddy Moelyo mengurus gugatan dan semua surat-surat yang asli sewaktu perkara gugatan di Pengadilan Negeri Bandung dipegang sama Eddy Moelyo.

Baca Juga: Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) PAUD Kecamatan Tanah Sareal Bogor Gelar Halal Bi Halal, Dimeriahkan UMKM !

Amin juga menyebut antara Ahli waris dan Eddy Moelyo baru pengikatan jual beli, jadi belum ada hak kepemilikan Eddy Moelyo terhadap tanah tersebut. "Saya berharap masalah ini segera berakhir, saya akui itu memang milik Pak Itok Setiawan," jelasnya

Seperti diberitakan sebelumnya Itok Setiawan, seorang warga Bandung menggugat tiga Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung,karena putusan para tergugat menyebabkan penggugat rugi Rp 118 miliar dan terancam kehilangan tanah dan bangunan miliknya.

Sidang tersebut masih bergulir dan rencana sidang akan kembali digelar pada hari Kamis 25 April 2024.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah