Februari, Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Bakal Naik, Pemerhati Lingkungan Hidup Katakan Ini

- 23 Januari 2024, 13:15 WIB
Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dari  Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mugni Titirlolobi mengomentari kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah yang akan berlaku Februari nanti.
Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mugni Titirlolobi mengomentari kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah yang akan berlaku Februari nanti. /Dok. Mugni Titirlolobi/

Dan mulai bulan Februari 2024 nanti, retribusi pengangkutan sampah akan diklasifikasikan dengan menyesuaikan penggunaan daya listrik di masing masing rumah.

Masyarakat dengan pengguna daya 450 VA dikenai tarif Rp 3.000, dengan daya 900 VA tarifnya Rp 5.000, dengan daya 3.500 VA tarifnya Rp 17.000 dan dengan daya 6.600 VA atau lebih tarifnya Rp 25.000.

Sedangkan retribusi untuk kelompok industri, bisnis dan juga yang lainnya, nilai tarif retribusi pengangkutan sampahnya berbeda beda. Dan yang sudah ditetapkan tersebut khusus untuk rumah tinggal saja.

Baca Juga: Awas Bikin Konten Video Tes Trypophobia, Netizen Mendoakan Disegerakan Menimpa Kreatornya

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Feri Arif Maulana mengatakan kalau penyesuaian tarif retribusi pengangkutan sampah disesuaikan dengan penggunaan daya listrik di rumah masing masing penduduk.

Feri Arif Maulana mengatakan penyesuaian tarif retribusi pengangkutan sampah tersebut tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.

"Saat ini baru 60 persen lebih yang terlayani, jadi fokus pelayanan dulu," kata Deni Arif Maulana.

Dengan adanya kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah yang akan mulai diterapkan pada bulan Februari nanti, target yang ditetapkan pemerintah daerah bisa menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp 4,2 Miliar.

Feri Arif Maulana mengakui pihaknya akan melakukan penjajakan dengan pihak ketiga mengenai skema pembayaran retribusi pengangkutan sampah dengan sistem online.

Awalnya, sistem pembayaran retribusi pengangkutan sampah caranya bersamaan dengan pembayaran listrik ke PLN. Hanya saja skema ini butuh rekomendasi dari PLN pusat dan masih belum bisa diterapkan.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x