"Artinya ini ada kebocoran kebocoran, potensinya besar, tetapi belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Dampaknya armada angkutan sampah kurang terperhatikan," kata Mugni Titirlolobi.
Pemerintah daerah juga boleh menaikkan tarif retribusi pengangkutan sampah tentunya harus diimbangi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat.
Misalnya, armada untuk mengangkut sampah harus diperhatikan dengan kualitas yang baik, termasuk juga tempat tempat penampungan sampah di lingkungan masyarakat harus diperbanyak.
Baca Juga: Ini Respon Tegas KSAD Terhadap Mahfud MD yang Sebut Aparat Backing Tambang Ilegal
Karena faktanya sampai saat ini masih banyak tumpukan sampah dibeberapa tempat yang berserakan begitu saja, tidak disediakan tempat sampah yang memadai.
Selain itu juga sistem pembayaran yang dilakukan masyarakat dalam membayar retribusi pengangkutan sampah mesti dilakukan secara online dan tidak lagi menggunakan karcis.
Sehingga masyarakat membayar langsung kepada pemerintah daerah. Dan yang paling penting kata Mugni Titirlolobi, kebocoran kebocoran bisa teratasi.
"Kalau diimbangi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat dan juga ada perbaikan dalam sistem pembayaran dengan menggunakan online, saya pikir tidak ada masalah dengan kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah ini," kata Mugni Titirlolobi lagi.
Sementara itu, tarif retribusi pengangkutan sampah untuk rumah tinggal sebelum ada kenaikan dibagi dalam beberapa tingkatan yang antara lain sebagi berikut.
Untuk jalan lingkungan tarif retribusi pengangkutan sebesar Rp 2000. Untuk jalan lingkungan sebesar Rp 2.500dan untuk Jalan Kolektor besarannya Rp 3.000.