Februari, Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Bakal Naik, Pemerhati Lingkungan Hidup Katakan Ini

- 23 Januari 2024, 13:15 WIB
Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dari  Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mugni Titirlolobi mengomentari kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah yang akan berlaku Februari nanti.
Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mugni Titirlolobi mengomentari kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah yang akan berlaku Februari nanti. /Dok. Mugni Titirlolobi/

 

DESKJABAR - Bulan Februari 2024 ini retribusi pengangkutan sampah di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat bakal naik. Pemerhati lingkungan hidup kota Tasikmalaya jelaskan hal ini.

Kenaikan retribusi pengangkutan sampah di Kota Tasikmalaya diberlakukan pemerintah daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengangkutan sampah.

Hal tersebut diterapkan setelah lahirnya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga ada penyesuaian tarif retribusi pengangkutan sampah tiap bulannya.

Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mugni Titirlolobi mengatakan sebelum menaikkan tarif retribusi pengangkutan sampah sebaiknya pemerintah daerah melakukan kajian teknis secara matang.

Baca Juga: Pasca Debat, Prabowo Gibran Berpeluang Besar Menang Satu Putaran: Ini Hasil Survei ISC

"Apakah keputusan menaikkan tarif retribusi pengangkutan sampah ini sudah melakukan kajian teknis atau belum. Karena kalau kita lihat dengan sistem yang sekarang masih banyak kebocorannya," kata Mugni Titirlolobi Senin 22 Januari 2024.

Kata Mugni Titirlolobi, kenaikan retribusi pengangkutan sampah ini harus benar-benar menguntungkan pemerintah daerah. Jangan sampai malah menguntungkan pihak lain.

Untuk itu pemerintah daerah harus melakukan kajian teknis terlebih dahulu dengan melihat potensi yang ada. Jangan sampai kenaikan tarif ini malah menguntungkan pihak pihak lain.

Pasalnya, kata Mugni, jika dikaji secara matang, ada banyak potensi dari sampah ini yang bisa meningkatkan PAD yang nilainya bisa diatas Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi pada tahun 2023 hanya Rp 1,7 miliar saja.

"Artinya ini ada kebocoran kebocoran, potensinya besar, tetapi belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Dampaknya armada angkutan sampah kurang terperhatikan," kata Mugni Titirlolobi.

Pemerintah daerah juga boleh menaikkan tarif retribusi pengangkutan sampah tentunya harus diimbangi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Misalnya, armada untuk mengangkut sampah harus diperhatikan dengan kualitas yang baik, termasuk juga tempat tempat penampungan sampah di lingkungan masyarakat harus diperbanyak.

Baca Juga: Ini Respon Tegas KSAD Terhadap Mahfud MD yang Sebut Aparat Backing Tambang Ilegal

Karena faktanya sampai saat ini masih banyak tumpukan sampah dibeberapa tempat yang berserakan begitu saja, tidak disediakan tempat sampah yang memadai.

Selain itu juga sistem pembayaran yang dilakukan masyarakat dalam membayar retribusi pengangkutan sampah mesti dilakukan secara online dan tidak lagi menggunakan karcis.

Sehingga masyarakat membayar langsung kepada pemerintah daerah. Dan yang paling penting kata Mugni Titirlolobi, kebocoran kebocoran bisa teratasi.

"Kalau diimbangi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat dan juga ada perbaikan dalam sistem pembayaran dengan menggunakan online, saya pikir tidak ada masalah dengan kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah ini," kata Mugni Titirlolobi lagi.

Sementara itu, tarif retribusi pengangkutan sampah untuk rumah tinggal sebelum ada kenaikan dibagi dalam beberapa tingkatan yang antara lain sebagi berikut.

Untuk jalan lingkungan tarif retribusi pengangkutan sebesar Rp 2000. Untuk jalan lingkungan sebesar Rp 2.500dan untuk Jalan Kolektor besarannya Rp 3.000.

Dan mulai bulan Februari 2024 nanti, retribusi pengangkutan sampah akan diklasifikasikan dengan menyesuaikan penggunaan daya listrik di masing masing rumah.

Masyarakat dengan pengguna daya 450 VA dikenai tarif Rp 3.000, dengan daya 900 VA tarifnya Rp 5.000, dengan daya 3.500 VA tarifnya Rp 17.000 dan dengan daya 6.600 VA atau lebih tarifnya Rp 25.000.

Sedangkan retribusi untuk kelompok industri, bisnis dan juga yang lainnya, nilai tarif retribusi pengangkutan sampahnya berbeda beda. Dan yang sudah ditetapkan tersebut khusus untuk rumah tinggal saja.

Baca Juga: Awas Bikin Konten Video Tes Trypophobia, Netizen Mendoakan Disegerakan Menimpa Kreatornya

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Feri Arif Maulana mengatakan kalau penyesuaian tarif retribusi pengangkutan sampah disesuaikan dengan penggunaan daya listrik di rumah masing masing penduduk.

Feri Arif Maulana mengatakan penyesuaian tarif retribusi pengangkutan sampah tersebut tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.

"Saat ini baru 60 persen lebih yang terlayani, jadi fokus pelayanan dulu," kata Deni Arif Maulana.

Dengan adanya kenaikan tarif retribusi pengangkutan sampah yang akan mulai diterapkan pada bulan Februari nanti, target yang ditetapkan pemerintah daerah bisa menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp 4,2 Miliar.

Feri Arif Maulana mengakui pihaknya akan melakukan penjajakan dengan pihak ketiga mengenai skema pembayaran retribusi pengangkutan sampah dengan sistem online.

Awalnya, sistem pembayaran retribusi pengangkutan sampah caranya bersamaan dengan pembayaran listrik ke PLN. Hanya saja skema ini butuh rekomendasi dari PLN pusat dan masih belum bisa diterapkan.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x