"Dampak atas persyaratan ketat dari pihak pengorder berdampak terhadap produk yang dihasilkan. Cash flow yang menipis berujung tidak dapat menopang labour cost," uacpnya.
Kasus Hung-A Ditangani Disnaker Bekasi
Penutupan PT Hung-A Indonesia tentunya mengagetkan semua pihak termasuk Karyawan beserta keluarganya. saat ini kasus pentupan perusahaan tersebut yang berdampak PHK Karyawan tengah ditangani pihak Disnaker Bekasi.
Sementara Kementerian Tenaga Kerja atau Pemerintah pusat memastikan akan terus memantau bagaimana penyelesaian masalh tersebut untuk bisa menjamin hak - hak karyawan terpenuhi.
Baca Juga: Pakar Ilmu Politik UMY Bicara Soal Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah
"Kami akan terus memantau perkembangannya, Disnaker Bekasi sedang menangani kasus itu, termasuk melakukan mediasi jika ada perbedaan pendapat atau kehendak," ujarnya.
Pengurusan soal ketenagakerjaan jelas Indah, dapat ditangani Disnaker masing - masing wilayah. Jadi persoalan seperti PHK tidak semua dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi dapat juga diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Sesuai regulasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yaitu perusahaan swasta yang berlokasi di satu Kabupaten/Kota, maka jika terjadi PHK dan perselisiahn hubungan Industrial di perusahaan tersebut. maka Dinas Tenaga kerja setempat (Kab/Kota) wajib menangani kasus tersebut," tandasnya.***