Kemnaker Ungkap Penyebab Bangkrutnya PT Hung-A di Bekasi Jawa Barat, Ribuan Karyawan di PHK, Ini Faktanya

- 19 Januari 2024, 07:42 WIB
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi Jawa barat tengah menengahi kasus Karyawan PT Hung-A yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan berhenti beroperasi
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi Jawa barat tengah menengahi kasus Karyawan PT Hung-A yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan berhenti beroperasi /Instagram @infojawabarat/

DESKJABAR - Direksi PT Hung-A Indonesia di Bekasi Jawa Barat, telah menyatakan merumahkan 1.500 karyawan pada 16 Januari 2024 dan berhenti beroperasi secara permanen pada 1 Februari 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bahwa PT Hung-A berhenti beroperasi hingga menyebabkan r1.500 karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menuturkan, pihak Hung-A Indonesia telah menyampaikan laporan penutupan operasional kepada Dnas ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi.

Baca Juga: PT Hung-A Indonesia Gulung Tikar, 1500 Karyawan di PHK, Inilah Penyebabnya !

Sepi Order Pesanan

Alasan penutupan yang disampaikan pihak Direksi PT Hung-A Indonesia, karena penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan.

"Penyebab utama penutupan perusahaan karena tidak adanya order pesanan," kata Indah kepada awak media belum lama ini.

Kondisi perusahaan jelas Indah, selain mengalami pemasukan yang kian menipis, juga turunnya orderan yang disebabkan oleh syarat yang ketat dari pihak pengorder.

Baca Juga: Indikasi Kecurangan Menguat, Publik Bergerak Kawal Pemilu 2024

"Dampak atas persyaratan ketat dari pihak pengorder berdampak terhadap produk yang dihasilkan. Cash flow yang menipis berujung tidak dapat menopang labour cost," uacpnya.

Kasus Hung-A Ditangani Disnaker Bekasi

Penutupan PT Hung-A Indonesia tentunya mengagetkan semua pihak termasuk Karyawan beserta keluarganya. saat ini kasus pentupan perusahaan tersebut yang berdampak PHK Karyawan tengah ditangani pihak Disnaker Bekasi.

Sementara Kementerian Tenaga Kerja atau Pemerintah pusat memastikan akan terus memantau bagaimana penyelesaian masalh tersebut untuk bisa menjamin hak - hak karyawan terpenuhi.

Baca Juga: Pakar Ilmu Politik UMY Bicara Soal Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah

"Kami akan terus memantau perkembangannya, Disnaker Bekasi sedang menangani kasus itu, termasuk melakukan mediasi jika ada perbedaan pendapat atau kehendak," ujarnya.

Pengurusan soal ketenagakerjaan jelas Indah, dapat ditangani Disnaker masing - masing wilayah. Jadi persoalan seperti PHK tidak semua dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi dapat juga diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Sesuai regulasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yaitu perusahaan swasta yang berlokasi di satu Kabupaten/Kota, maka jika terjadi PHK dan perselisiahn hubungan Industrial di perusahaan tersebut. maka Dinas Tenaga kerja setempat (Kab/Kota) wajib menangani kasus tersebut," tandasnya.***   

  

Editor: Agus Sopyan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah