DESKJABAR - Direksi PT Hung-A Indonesia di Bekasi Jawa Barat, telah menyatakan merumahkan 1.500 karyawan pada 16 Januari 2024 dan berhenti beroperasi secara permanen pada 1 Februari 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bahwa PT Hung-A berhenti beroperasi hingga menyebabkan r1.500 karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menuturkan, pihak Hung-A Indonesia telah menyampaikan laporan penutupan operasional kepada Dnas ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi.
Baca Juga: PT Hung-A Indonesia Gulung Tikar, 1500 Karyawan di PHK, Inilah Penyebabnya !
Sepi Order Pesanan
Alasan penutupan yang disampaikan pihak Direksi PT Hung-A Indonesia, karena penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan.
"Penyebab utama penutupan perusahaan karena tidak adanya order pesanan," kata Indah kepada awak media belum lama ini.
Kondisi perusahaan jelas Indah, selain mengalami pemasukan yang kian menipis, juga turunnya orderan yang disebabkan oleh syarat yang ketat dari pihak pengorder.
Baca Juga: Indikasi Kecurangan Menguat, Publik Bergerak Kawal Pemilu 2024