KABAR TERBARU, 1 Januari 2024 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP, Ini Caranya

- 22 Desember 2023, 10:03 WIB
Pemerintah berlakukan aturan baru, beli gas LPG 3 kg daftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan menggunakan KTP.
Pemerintah berlakukan aturan baru, beli gas LPG 3 kg daftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan menggunakan KTP. /Instagram @kesdm/
  1. Rumah tangga sasaran  

Rumah tangga sasaran adalah pengguna LPG 3 kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

  1. Usaha mikro sasaran

Usaha mikro sasaran adalah pengguna LPG 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Baca Juga: Rute Tol Getaci di Kabupaten Ciamis Menggusur Desa Mana Saja?: INI DAFTAR LENGKAPNYA!

  1. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah

  1. Petani sasaran

Petani sasaran adalah petani yang mendapatkan bantuan perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Itulah informasi cara mendaftar pembelian gas LPG 3 kg, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, segera daftarkan diri Anda sebelum terlambat !.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah