DESKJABAR - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan gas LPG 3 Kg. Mulai awal tahun depan, penggunaan gas LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran.
Peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian ESDM, akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Apabila masyarakat tidak mendaftarkan diri terlebih dahulu, maka pembelian gas LPG 3 kg akan ditolak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum mendaftar agar segera mendaftar, karena pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan masyarakat yang sudah mendaftar.
Proses pendaftarannya juga mudah, pembeli gas LPG 3 kg hanya perlu melakukan pendaftaran secara langsung di penyalur resmi LPG 3 kg
Baca Juga: “Nikmatnya Cinta” Mencuatkan Penyanyi Helly Gaos di Belantika Musik Pop Indonesia 1970 – 1980 an
Cara daftar pembelian gas LPG 3 kg
Berikut ini langkah - langkah atau cara daftar pembelian gas LPG 3 kg di pangkalan resmi:
- Mendatangi Sub Penyalur / Pangkalan LPG dengan membawa KTP dan KK
- Transaksi di Sub Penyalur /Pangkalan dengan KTP
- Jika telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
- Namun jika belum terdata, maka harus mendaftar terlebih dahulu dibantu Sub Penyalur / Pangkalan.
Untuk pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh beberapa golongan. Golongan dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Inilah 4 golongan yang berhak atas gas LPG 3 kg bersubsidi :