KABAR TERBARU, 1 Januari 2024 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP, Ini Caranya

- 22 Desember 2023, 10:03 WIB
Pemerintah berlakukan aturan baru, beli gas LPG 3 kg daftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan menggunakan KTP.
Pemerintah berlakukan aturan baru, beli gas LPG 3 kg daftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan menggunakan KTP. /Instagram @kesdm/

 


DESKJABAR
 - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan gas LPG 3 Kg. Mulai awal tahun depan, penggunaan gas LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran.

Peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian ESDM, akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Apabila masyarakat tidak mendaftarkan diri terlebih dahulu, maka pembelian gas LPG 3 kg akan ditolak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum mendaftar agar segera mendaftar, karena pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan masyarakat yang sudah mendaftar.

Proses pendaftarannya juga mudah, pembeli gas LPG 3 kg hanya perlu melakukan pendaftaran secara langsung di penyalur resmi LPG 3 kg

Baca Juga: “Nikmatnya Cinta” Mencuatkan Penyanyi Helly Gaos di Belantika Musik Pop Indonesia 1970 – 1980 an

Cara daftar pembelian gas LPG 3 kg       

Berikut ini langkah - langkah atau cara daftar pembelian gas LPG 3 kg di pangkalan resmi:

  1. Mendatangi Sub Penyalur / Pangkalan LPG dengan membawa KTP dan KK
  2. Transaksi di Sub Penyalur /Pangkalan dengan KTP
  3. Jika telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
  4. Namun jika belum terdata, maka harus mendaftar terlebih dahulu dibantu Sub Penyalur / Pangkalan.

Untuk pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh beberapa golongan. Golongan dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Siswi Kelas 6 SD yang Hilang, Diduga Diperdagangkan 2 Pelaku Melalui Aplikasi Online

Inilah 4 golongan yang berhak atas gas LPG 3 kg bersubsidi :

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x