DESKJABAR- Karet gas elpiji dan gas elpiji 3 kg ternyata banyak yang dipalsukan dan beredar di Kota Bandung, Cimahi, dan sekitarnya.
Karet gas elpiji 3 kg tersebut tidak berlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dikategorikan palsu. Jadi meskipun cara memasang gas elpiji benar namun kalau karet palsu maka akan tetap bocor.
Ribuan karet gas elpiji palsu tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) dalam acara pemusnahan barang bukti Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Keripik Talas, Ini Tips Cara Membuat Berkualitas Bagus, Agar Rasa Lebih Enak dan Gurih
Baca Juga: Viral, Ikuti Jejak Dinar Candy, Artis Lutfi Agizal Bersama Pacar Turun ke Jalan Protes PPKM
Karet gas elpiji tersebut berfungsi sebagai pengaman tabung gas elpiji agar tidak bocor.
Karet seal ini berfungsi untuk menutup celah antara regulator dan mulut tabung sehingga gas tidak keluar dari celah yang ada.
Selain itu juga berfungsi sebagai pengaman lapis kedua jika seal tabung rusak atau sobek.