DESKJABAR – Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, tujuannya agar penjualan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Pelarangan penjualan gas elpiji oleh pemerintah terhadap warung-warung, disadari atau tidak ini merupakan langkah mematikan usaha kecil.
Kemudian, dengan dilarangnya warung menjual gas elpiji 3 kilogram oleh pemerintah, akan menyulitkan warga masyarakat mendapatkan bahan bakar gas.
Diketahui, pemerintah hanya akan memberikan keprcayaan penjualan gas elpiji 3 kilogram hanya terbatas di tingkat agen.
Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI HARI INI: Gorontalo Diguncang 6,3 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG
Keberadaan agen gas elpiji hanya ada ditingkat kecamatan, hal ini yang akan menyulitkan warga, karena jarak yang cukup jauh.
Penolakan Pemilik Warung Kecil
Dikutip dari pikiran-rakyat.com. Seorang pemilik warung kecil yang bernama Asep Supriyatna (23) di Kampung Citembong, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat hanya menjual beberapa tabung gas elpiji 3 kilogram.
Di warung miliknya, ia hanya memiliki stock tabung gas elpiji 3 kilogram beberapa tabung saja, tidak banyak, karena hanya untuk memenuhi kebutuhan para warga di Kampungnya.