KABAR TERBARU, 1 Januari 2024 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP, Ini Caranya

- 22 Desember 2023, 10:03 WIB
Pemerintah berlakukan aturan baru, beli gas LPG 3 kg daftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan menggunakan KTP.
Pemerintah berlakukan aturan baru, beli gas LPG 3 kg daftar terlebih dahulu di subpenyalur/pangkalan menggunakan KTP. /Instagram @kesdm/

 


DESKJABAR
 - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan gas LPG 3 Kg. Mulai awal tahun depan, penggunaan gas LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran.

Peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian ESDM, akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Apabila masyarakat tidak mendaftarkan diri terlebih dahulu, maka pembelian gas LPG 3 kg akan ditolak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum mendaftar agar segera mendaftar, karena pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan masyarakat yang sudah mendaftar.

Proses pendaftarannya juga mudah, pembeli gas LPG 3 kg hanya perlu melakukan pendaftaran secara langsung di penyalur resmi LPG 3 kg

Baca Juga: “Nikmatnya Cinta” Mencuatkan Penyanyi Helly Gaos di Belantika Musik Pop Indonesia 1970 – 1980 an

Cara daftar pembelian gas LPG 3 kg       

Berikut ini langkah - langkah atau cara daftar pembelian gas LPG 3 kg di pangkalan resmi:

  1. Mendatangi Sub Penyalur / Pangkalan LPG dengan membawa KTP dan KK
  2. Transaksi di Sub Penyalur /Pangkalan dengan KTP
  3. Jika telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
  4. Namun jika belum terdata, maka harus mendaftar terlebih dahulu dibantu Sub Penyalur / Pangkalan.

Untuk pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh beberapa golongan. Golongan dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Siswi Kelas 6 SD yang Hilang, Diduga Diperdagangkan 2 Pelaku Melalui Aplikasi Online

Inilah 4 golongan yang berhak atas gas LPG 3 kg bersubsidi :

  1. Rumah tangga sasaran  

Rumah tangga sasaran adalah pengguna LPG 3 kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

  1. Usaha mikro sasaran

Usaha mikro sasaran adalah pengguna LPG 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Baca Juga: Rute Tol Getaci di Kabupaten Ciamis Menggusur Desa Mana Saja?: INI DAFTAR LENGKAPNYA!

  1. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah

  1. Petani sasaran

Petani sasaran adalah petani yang mendapatkan bantuan perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Itulah informasi cara mendaftar pembelian gas LPG 3 kg, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024, segera daftarkan diri Anda sebelum terlambat !.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah