DPRD Ciamis Berhentikan Bupati Herdiat Sunarya Terhitung 31 Desember 2023: KENAPA?

- 8 Desember 2023, 06:00 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra akan diberhentikan DPRD Kabupaten Ciamis pada 31 Desember 2023 karena sudah habis masa jabatannya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra akan diberhentikan DPRD Kabupaten Ciamis pada 31 Desember 2023 karena sudah habis masa jabatannya. /Istimewa/

Baca Juga: KISAH dan Harapan Nana Pedagang Lengko di Ciamis yang Tetap Bertahan di Tengah Lesunya Ekonomi

Sedangkan H. Engkus Sutisna, ST, MT, saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Jabar.

Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan dipilih oleh Presiden RI melalui Mendagri Negeri untuk menjabat sebagai Pj Bupati Ciamis periode 2023-2024 atau sampai adanya Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Menurut Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana, pihaknya telah mengirimkan surat resmi tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis ke Mendagri sekaligus mengirimkan surat usulan tiga nama calon Pj Bupati Ciamis.

Sekedar informasi, Dr. H. Herdiat Sunarya kelahiran 10 Oktober 1960 yang dikenal dengan sapaan Kang Herdiat, adalah seorang mantan Birokrat yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Duh Teganya, Mayat Bayi Masih Terlilit Ari Ari Ditemukan di Selokan Sawah di Ciamis

Herdiat menjadi Bupati Ciamis sejak 2019 (Periode 2029-2024). Ia terpilih bersama wakilnya Yana D Putra pada Pilbup Ciamis 2019.

Herdiat memasuki dunia politik pada 2017 dengan mengajukan diri sebagai calon Bupati Ciamis.Ia diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan PBB.

Bersama dengan Yana D. Putra, mereka memenangkan Pilkada Ciamis dengan memperoleh 59,59% suara. Mereka dilantik pada 20 April 2019 oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jabar saat itu.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah