DPRD Ciamis Berhentikan Bupati Herdiat Sunarya Terhitung 31 Desember 2023: KENAPA?

- 8 Desember 2023, 06:00 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra akan diberhentikan DPRD Kabupaten Ciamis pada 31 Desember 2023 karena sudah habis masa jabatannya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra akan diberhentikan DPRD Kabupaten Ciamis pada 31 Desember 2023 karena sudah habis masa jabatannya. /Istimewa/

DESKJABAR - DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan memberhentikan Bupati Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra, pada 31 Desember 2023. Herdiat dan Yana diberhentikan karena sudah habis masa jabatannya.

Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana menjelaskan, DPRD Kabupaten Ciamis telah menggelar rapat paripurna dengan agenda berupa pengumuman berakhirnya masa jabat Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Selasa (5/12) yang baru lalu.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Dede Herli, S.Pt., M.M menjelaskan, pemberhentian Herdiat dan Yana sesuai dengan perintah pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Seorang Mantri di BRI Ciamis Gelapkan Uang KUR Rp9 M, Kini Mendekam di Penjara Kejaksaan

Baca Juga: Ciamis dan Tasikmalaya Akan Kehilangan Sejumlah Desanya, Tenggelam oleh Bendungan Senilai Rp2,8 Triliun

"Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis saat ini, akan berakhir pada 31 Desember 2023. Selanjutnya roda pemerintahan daerah akan dipimpin Penjabat Bupati dari kalangan birokrat," ujar Dede dikutip dari ciamiskab.co.id, Kamis 7 Desember 2023.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Ciamis, jelas Dede, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, telah mengusulkan tiga calon Penjabat Bupati Ciamis ke Mendagri.

3 calon Pj Bupati Ciamis

Ketiga nama yang disulkan itu semuanya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Barat yakni; Ir. HA Koswara, MP, Dra Hj Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka M.Si, dan H Engkus Sutisna ST MT.

Saat ini, Ir. HA Koswara MP, merupakan pejabat di Pemprov Jabar dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat.

Kemudian Dra Hj Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka MSi merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Jabar.

Baca Juga: KISAH dan Harapan Nana Pedagang Lengko di Ciamis yang Tetap Bertahan di Tengah Lesunya Ekonomi

Sedangkan H. Engkus Sutisna, ST, MT, saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Jabar.

Selanjutnya, ketiga nama tersebut akan dipilih oleh Presiden RI melalui Mendagri Negeri untuk menjabat sebagai Pj Bupati Ciamis periode 2023-2024 atau sampai adanya Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Menurut Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana, pihaknya telah mengirimkan surat resmi tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis ke Mendagri sekaligus mengirimkan surat usulan tiga nama calon Pj Bupati Ciamis.

Sekedar informasi, Dr. H. Herdiat Sunarya kelahiran 10 Oktober 1960 yang dikenal dengan sapaan Kang Herdiat, adalah seorang mantan Birokrat yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Duh Teganya, Mayat Bayi Masih Terlilit Ari Ari Ditemukan di Selokan Sawah di Ciamis

Herdiat menjadi Bupati Ciamis sejak 2019 (Periode 2029-2024). Ia terpilih bersama wakilnya Yana D Putra pada Pilbup Ciamis 2019.

Herdiat memasuki dunia politik pada 2017 dengan mengajukan diri sebagai calon Bupati Ciamis.Ia diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan PBB.

Bersama dengan Yana D. Putra, mereka memenangkan Pilkada Ciamis dengan memperoleh 59,59% suara. Mereka dilantik pada 20 April 2019 oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jabar saat itu.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah