DESKJABAR - DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan memberhentikan Bupati Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra, pada 31 Desember 2023. Herdiat dan Yana diberhentikan karena sudah habis masa jabatannya.
Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana menjelaskan, DPRD Kabupaten Ciamis telah menggelar rapat paripurna dengan agenda berupa pengumuman berakhirnya masa jabat Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Selasa (5/12) yang baru lalu.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Dede Herli, S.Pt., M.M menjelaskan, pemberhentian Herdiat dan Yana sesuai dengan perintah pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Seorang Mantri di BRI Ciamis Gelapkan Uang KUR Rp9 M, Kini Mendekam di Penjara Kejaksaan
"Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis saat ini, akan berakhir pada 31 Desember 2023. Selanjutnya roda pemerintahan daerah akan dipimpin Penjabat Bupati dari kalangan birokrat," ujar Dede dikutip dari ciamiskab.co.id, Kamis 7 Desember 2023.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Ciamis, jelas Dede, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, telah mengusulkan tiga calon Penjabat Bupati Ciamis ke Mendagri.
3 calon Pj Bupati Ciamis
Ketiga nama yang disulkan itu semuanya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Barat yakni; Ir. HA Koswara, MP, Dra Hj Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka M.Si, dan H Engkus Sutisna ST MT.
Saat ini, Ir. HA Koswara MP, merupakan pejabat di Pemprov Jabar dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Barat.
Kemudian Dra Hj Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka MSi merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Jabar.