Luas lahan yang telah rampung dibebaskan seluas 169,18 hektar itu, termasuk lahan seluas 28,1 hektare di wilayah Kota Bandung, dimana negara tidak harus mengeluarkan uang ganti rugi. Sebab lahan sebesar itu merupakan asset milik Pemkot Bandung dan telah diserahkan kepada pihak pengadaan tanah Tol Getaci pada April 2023. ***