PEMBEBASAN Lahan Tol Getaci Belum Beranjak ke Tasikmalaya, Desa Talagasari akan Tentukan Uang Ganti Rugi

- 9 November 2023, 05:18 WIB
Ilustrasi jalan tol. Pembebasan lahan Tol Getaci belum beranjak ke wilayah Tasikmalaya. Desa Talagasari, Kadungora akan segera menyepakati uang ganti rugi.
Ilustrasi jalan tol. Pembebasan lahan Tol Getaci belum beranjak ke wilayah Tasikmalaya. Desa Talagasari, Kadungora akan segera menyepakati uang ganti rugi. /YouTube Sawah Ndeso/

DESKJABAR – Proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci, hingga saat ini belum juga menyentuh wilayah Tasikmalaya. Pembebasan lahan masih fokus di ruas Gedebage hingga Garut utara. Kali ini, giliran warga di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut yang akan segera menyepakati uang ganti rugi.

Hingga saat ini proses pembebasan lahan untuk Tol Getaci belum beranjak ke wilayah baik Kabupaten Tasikmalaya maupun Kota Tasikmalaya. Saat ini fokusnya masih di ruas Gedebage hingga Garut utara yakni di Kecamatan Banyuresmi.

Baca Juga: BARU Prakualifikasi, Penantian Tol Getaci Kian Panjang, Pembangunan Gedebage – Ciamis Dimulai Kuartal III 2024

Sebelumnya pada Juni lalu, Penjabat Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengemukakan bahwa proses pembebasan lahan di wilayah Tasikmalaya baru dimulai pada tahun 2024.

"Yang saya dapat info, tahun 2024 itu baru pembebasan dilakukan di Tasik. Sekarang kan baru sampai Garut," kata Cheka kepada para wartawan.

Saat ini fokus pembebasan lahan masih di ruas Gedebage hingga Garut utara sepanjang 44,85 kilometer, sebab ruas inilah yang akan dibangun pada Tahap 1. Sedangkan ruas Garut utara hingga Ciamis masuk dalam pembangunan Tahap 2.

Seperti diketahui, Kementerian PUPR telah menetapkan pembangunan prioritas jalan Tol Getaci dari Gedebage hingga Ciamis sepanjang 108,3 kilometer. Ruas inilah yang akan ditenderkan dalam lelang ulang.

Informasi terbaru dari Kementerian PUPR, lelang ulang proyek Tol Getaci kemungkinan akan dilakukan pada kuartal III tahun 2024. Saat ini masih dalam tahapan prakualifikasi yang menampung pendaftaran calon investor yang berminat.

Dalam paparan market sounding kepada calon investor yang dilakukan pada Juli lalu, disebutkan bahwa rencana pembangunan Tahap 1 pada 2024 – 2025, dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2026. Sedangkan Tahap 2 direncanakan pembangunannya pada Tahun 2028-2029 dengan target operasi pada tahun 2030.

Desa Talagasari Segera Sepakati Uang Ganti Rugi

Pembebasan lahan di ruas Gedebage hingga Garut utara kembali berlanjut. Giliran warga di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut, akan segera menyepakati besaran uang ganti rugi. Mereka akan segera melakukan musyawarah bentuk ganti rugi proyek Tol Getaci.

Baca Juga: Keren, Simpay Panaratas Sumedang Unjuk Gigi Seni Musik Sunda di Prancis Kolaborasi dengan Le Concert Impromtu

Berdasarkan undangan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tertanggal 8 November 2023, pelaksanaan musyawarah bentuk ganti rugi Tol Getaci akan dilaksanakan pada 13 dan 14 November 2023 bertempat di Wihoga Desa Talagasari.

Di Desa Talagasari total luas lahan yang akan tergusur proyek Tol Getaci mencapai 20,03 hektare yang terdiri dari 346 bidang lahan. Karena banyaknya bidang lahan inilah maka musyawarah dilaksanakan dalam 2 hari.

Pada sesi pertama tanggal 13 November 2023 diikuti pemilik lahan dari bidang 1 sampai 200, sedangkan sesi kedua pada 14 November 2023 diikuti oleh pemilik bidang ke-2001 hingga 346.

Dalam musyawarah bentuk uang ganti rugi tersebut akan disepakati bentuk dan besaran ganti rugi. Jika sudah disepakati maka mereka akan masuk tahap pembayaran uang ganti rugi.

Desa Talagasari merupakan satu dari 5 desa di Kecamatan Kadungora yang akan dilintasi jalan Tol Getaci.

Adapun ke-5 desa tersebut adalah :

1.Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora : 41,28 Ha

2.Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora : 18,82 Ha

3.Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora : 2,25 Ha

4.Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora : 15,93 Ha

5.Desa talagasari, Kecamatan Kadungora: 20,03 Ha

Dari kelima desa tersebut, baru Desa Karangmulya yang sudah rampung pembebasan lahannya, setelah mereka menerima pembayaran uang ganti rugi.

Baca Juga: KREDIBILITAS Meta Dipertanyakan Terkait Dugaan Dehumanisasi yang Dilakukannya Terhadap Warga Palestina

Hingga saat ini, di wilayah Garut baru 5 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.

Adapun 5 desa yang sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi adalah :

1.Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles seluas 3,08 Ha

2.Desa Leles, Kecamaan Leles  seluas 5,28 Ha

3.Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora seluas  18,82 Ha

4.Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong seluas  0,48 Ha

5.Desa Mandalasari ,kec. Kadungora seluas 2,25 Ha

***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah