TOL Getaci Gedebage – Ciamis Dibangun Awal Tahun 2024, INILAH Daftar 11 Desa yang Sudah Terima Uang Ganti Rugi

- 26 Oktober 2023, 06:15 WIB
Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, merupakan desa ke-11 yang menerima pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci.
Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, merupakan desa ke-11 yang menerima pembayaran uang ganti rugi proyek Tol Getaci. /YouTube Nirwati Channel/

DESKJABAR – Proyek Tol Getaci ruas Gedebage – Ciamis dipastikan akan mulai dibangun pada awal tahun 2024. Untuk mendukung rencana tersebut, proses pembebasan terus berlanjut. Hingga saat ini sudah ada 11 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.

Kepastian pembangunan kontruksi Tol Getaci dari Gedebage hingga Ciamis akan dimulai awal tahun 2024, dikemukakan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin beberapa waktu lalu. Informasi terakhir yang diperolehnya dari Kementerian PUPR, awal pembanunan akan dimulai antara Januari atau Februari 2024.

Baca Juga: ADA 3 Fakta Mengejutkan di TKP Kasus Subang 2021 Pasca Dilakukan Pra Rekontruksi, Persiapan Olah TKP Ulang

Pembangunan Tol Gedebage hingga Ciamis akan dibagi dalam 2 tahap yakni Tahap 1 ruas Gedebage hingga Garut utara, dan Tahap 2 ruas Garut utara hingga Ciamis. Diharapkan ruas ini seluruhnya akan selesai dan beroperasi pada tahun 2030.

Sementara itu, untuk pembangunan jalan tol di ruas Gedebage hingga Garut utara, kebutuhan lahannya mencapai mencapai 678,79 hektare. Kebutuhan lahan sebesar itu meliputi Kota Bandung seluas 28,10 Ha, Kabupaten Bandung 392,68 Ha, dan Kabupaten Garut 258,01 Ha.

Pembebasan lahan di ruas Gedebage hingga Garut utara baru beres di 11 desa yang ditandai dengan telah dilakukannya pembayaran uang ganti rugi. Sedangkan khusus di wilayah Kota Bandung seluas 28,1 hektare, sudah selesai diserahkan oleh Pemkot Bandung kepada panitian pengadaan tanah proyek Tol Getaci pada April 2023.

Pembebasan lahan untuk Tol Getaci di wilayah Kota Bandung tidak ada masalah karena lahan yang akan tergusur semuanya merupakan asset milik Pemkot Bandung. Sehingga sesuai aturan, pembebasan lahannya tidak perlu mengeluarkan uang ganti rugi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DeskJabar.com YouTube Nirwati Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x