Sementara itu, pengacara dari tersangka Yosep, yaitu Rohman Hidayat mengutip keterangan Prof. Yahya Harahap (Pembahasan Masalah & Penerapan KUHAP); h.275, dikaitkan kliennya itu pada kasus Subang 2021.
Yaitu, "Pengakuan bersalah dari terdakwa sama sekali tidak menghilangkan kewajiban Penuntut Umum dan persidangan untuk menambah dan menyempurnakan pengakuan itu dengan alat bukti yang lain," ujar Rohman Hidayat melalui Instagram @rohman_hidayat, Sabtu, 28 Oktober 2023 malam.
Dengan kata lain, bahwa Rohman Hidayat mengatakan, bahwa untuk membuktikan Yosep selaku kliennya bersalah pada kasus Subang 2021, harus disempurnakan dengan alat bukti lain.
Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard, pada rumah kejadian di Ciseuti, Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021. ***