SEBELUM Terungkap, Kasus Subang 2021 Pernah Hadapi 3 Petisi, Tak Tanggung-Tanggung Ditujukan kepada Presiden

- 23 Oktober 2023, 06:50 WIB
Sebelum terungkap, kasus Subang 2021 pernah menghadapi 3 petisi yang di antaranya ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Sebelum terungkap, kasus Subang 2021 pernah menghadapi 3 petisi yang di antaranya ditujukan kepada Presiden Jokowi. /picpedia/

DESKJABAR – Sebelum terungkap, kasus Subang 2021 pernah menghadapi 3 petisi yang diajukan oleh masyarakat. Bahkan tidak tangung-tanggung, salah satu petisi yang diajukan ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Ketiga petisi itu sudah dibuat sejak Januari tahun 2022 yang dibuat melalui laman petisi yakni change.org. Satu petisi mengenai pengungkapan kasus Subang 2021 dan dua petisi lainnya  menyangkut pengungkapan kemungkinan adanya pencucian uang di yayasan yang dikelola keluarga korban.

Baca Juga: PERAN Yosef Sebagai Pelaku Utama di Kasus Subang 2021, Cocokkah dengan Profil Pelaku Versi Dokter Hastry?

Namun hingga saat ini sepertinya tidak ada kabar lanjutan tentang ketiga petisi tersebut. Padahal, salah satu petisi yang diajukan sudah mendapat dukungan tanda tangan hampir 2.000 tanda tangan.

Yang pasti, ditengah-tengah tidak ada perkembangan akan ketuga petisi tersebut, Polda Jabar sudah bergerak cepat dengan telah menetapkan 5 tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak Subang yang telah menewaskan Ibu Tuti dan Amel.

Kelima tersangka kasus Subang 2021 yang telah ditetapkan tersebut adalah Yosef (suami dan ayah korban), Danu (keponakan korban), Ibu Mimin (istri muda Yosef) serta kedua anak Mimin yakni Abi dan Arigi.

Bahkan untuk mendalami peristiwa keji serta mendalami motif para pelaku, Polda Jabar berencana akan melakukan olah TKP ulang yang rencananya akan dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Saat ini, persiapan untuk olah TKP ulang sudah dilakukan berupa pemasangan kembali garis polisi dan membersiahkan area di sekitar TKP.

3 Petisi Kasus Subang 2021

Mengutip laman petisi change.org, ada 3 petisi terkait kasus Subang 2021 yang diajukan oleh pemerintah. Dua petisi terkait pengusutan dugaan pencucian uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional yang dikelola keluarga korban, serta 1 petisi terkait pengusutan tuntas pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Di Gunung Kareumbi Sumedang, Penghobi Berburu Kini Takut Babi Hutan Siluman

Yayasan yang dikelola keluarga korban  memang menjadi salah satu dugaan motif yang muncul di kalangan masyarakat, yang berujung pada terjadinya peristiwa pembunuhan ibu dan anak di kasus Subang 2021.

Ketiga petisi itu, diajukan oleh 3 anggota masyarakat pada Januari 2022 melalui laman change.org.

Adapun ke-3 petisi tersebut adalah :

1.Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional

Petisi ini diajukan oleh Andika Supriyanto pada 22 Januari 2022. Petisi ini ditujukan kepada Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Petisi ini hingga saat ini telah mendapatkan 1.439 tanda tangan.

“Yang menjadi keprihatinan kami, ternyata Yoris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan. Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan,” tulisnya.

Yories selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Yories) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi bendahara yayasan. Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Yories, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi sekretaris.

Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.

Baca Juga: GAK Perlu Nunggu di Kode Redeem FF, Inilah Event Kamu Bisa Mendapatkan Hadiah Senjata Keren UMP X AWM Ring

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

2.Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional

Petisi yang sama dilakukan Hilda Mursid yang dimulai pada 23 Januari 2022. Petisi ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hingga saat ini tanda tangan yang sudah terkumpul sebanyak 1.972 tanda tangan.

Alasan petisi yang diajukan Hilda juga sama dengan yang diajukan Andika Supriyanto bahwa:

“Yang menjadi keprihatinan kami, ternyata Yoris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan. Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan,” tulisnya.

Yories selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Yories) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi bendahara yayasan. Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Yories, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi sekretaris.

Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.

Baca Juga: Pasundan, Alko, Tectona, Wahana Awali Portue Cabor Bola Voli Dengan Raih Kemenangan, Ini Hasil Lengkap Laga

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

3.Pengusutan tuntas kasus pembunuhan ibu & anak di subang

Petisi ini diajukan oleh Yolanda Eristia yang dimulai pada 29 Januari2022. Petisi ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Jabar. Hingga saat ini petisi mendapat dukungan sebanyak 67 tanda tangan saja.

Sampai saat ini tepatnya sudah 5 bulan lebih kasus tersebut berjalan hingga adanya pemanggilan 69 saksi, belum juga terungkap, dan terakhir hanya release sketsa dari belakang dan samping oleh Polda Jawa Barat.

“Dgn dibuatnya petisi ini kami sangat menanti janji kapolda jawa barat untuk pengumuman tersangka di awal tahun. Kami sebagian luas masyarakat yg ikut bersimpati dan berempati menginginkan agar kedua korban mendapatkan keadilannya,” tulisya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah