DESKJABAR - Meski sudah ditetapkan 5 orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, 2 tersangka D dan Y diantaranya sudah masuk bui, tim penyidik Polda Jabar terus melakukan pemeriksaan saksi.
Tiga orang saksi kerabat korban yaitu kakak korban pada Jumat 20 Oktober 2023 datang ke Mako Polda Jabar, menggunakan kendaraan tim kuasa hukum dari ATS Law Firm.
Ke-3 saksi itu diantaranya Yeti, Lilis dan Ida, mereka tiba ke Mako Polda pada pukul 15.30 WIB dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan ke-3 orang saksi kerabat dekat korban berakhir hingga pukul 19.48 WIB. Tim kuasa hukum dari ATS Law Firm Ahid Syaroni, SH, CPArb, mengatakan, sikap penyidik saat melakukan pemeriksaan sangat bersahabat.
Sementara pertanyaan yang diajukan oleh penyidik ke-3 saksi tersebut sebanyak 15-20 pertanyaan. Hal yang ditanyakan untuk melengkapi BAP sebelumnya.
Akan tetapi, kata Ahid Syaroni, pihaknya datang ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan guna melengkapi atau tambahan keterangan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Membuat Akun Peserta Ujian ASN PPPK Guru Nakes 2023 Pada Situs BKN SSSCASN
"Sebagai upaya membantu pihak kepolisian untuk membuat keterangan permasalahan ini," ucap Ahid Syaroni.